Paraparatv.id | Serui | Setelah di nyatakan berkas lengkap p21, penyidik Satuan Reskrim Polres Kabupaten Waropen secara resmi menyerahkan 14 tersangka kasus pengrusakan, pembakaran, penghasutan di kantor Bupati dan beberapa bangunan pemerintahan lainnya di Waropen, yang terjadi pada tanggal 6 Maret 2020, kepada pihak Kejaksaan Negeri Serui, Rabu 6 Mei 2020.
Laporan : Herman Betta