Paraparatv.id | Jayapura | Polda Papua bantah adanya issue keterlibatan anggota Polri dalam transaksi jual beli senjata api jenis AK 47 pada Senin 27 januari lalu di BTN Gajah Mada, Kabupaten Jayapura, Papua.
“Kita masih dalami informasi-informasi tentang keterlibatan anggota Polri itu,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A. M. Kamal, Kamis 30 Januari 2020
Kamal mengatakan, saat itu di BTN Gajah Mada Sentani Direktorat Reserse Umum Polda Papua melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli senjata api.
“Saat dilakukan penangkapan ada empat orang didalam rumah itu inisial JJS, GNT, YN dan WN (anggota Polri),” ujarnya.
Lanjut Kamal, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam tiga orang diantaranya yakni JJS, GNT dan YN ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga tersangka merupakan warga sipil, sementara keterlibatan MW sebagai anggota Polisi dalam kasus ini masih didalami penyidik,” paparnya.
Atas kejadian itu, kata Kamal, penyidik telah penyita beberapa barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api jenis AK 47, amunisi 12 butir, dua megazen dan uang tunai Rp 55 juta.
“Kita masih dalami dari mana asal senjata ini, yang menjualnya adalah JJS rencananya akan dibawa ke Yahukimo,” ucap Kamal.**Ica