Paraparatv.id | Jayapura | Polisi tetapkan sepasang kekasih inisial MF (21) dan LLD (19) orang tua dari bayi perempuan yang ditemukan warga di kawasan Otonom Kotaraja sebagai tersangka.
Kasubag Humas, AKP Jahja Rumra menyampaikan, kedua tersangka yang merupakan orang tua dari bayi tersebut terancam 12 tahun penjara sesuai pasal 308 KUHP dan atau pasal 77b, Jo pasal 76b UU nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, hari ini keduanya resmi ditahan sebegai tersangka dalam kasus pembuangan bayi perempuan hasil hubungan gelap keduannya,” kata Jahja, Kamis 30 Januari 2020
Jahja mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui motif dari pembuangan bayi itu lantaran pelaku pria belum siap untuk menafkahi, sementara wanita sendiri belum siap untuk menikah.
“Kalau si ayah bayi itu katanya belum siap menafkahi, sementara ibunya belum siap nikah. Oleh karena itulah keduanya membuang bayi tidak berdosa itu,” ujarnya.
Lanjut Jahja, kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Abepura guna diproses lebih lanjut. Sedangkan bayi malang itu sendiri masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara akibat mengalami dehidrasi ketika ditemukan.
“keduanya sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, si bayi malang itu masih di rawat di rumah sakit bhayangkara, sekarang kondisinya sudah membaik di bandingakn kemari saat pertama kali ditemukan di semak-semak,” paparnya.
Sebelumnya Anggota Opsnal Reskrim Polsek Abepura mengamankan sepasang kekasih LLD (19) dan MF (21), Selasa (28/1) siang. Keduanya ditangkap lantaran ketahuan membuang buah hati hasil hubungan percintaan mereka usai dilahirkan ke dalam bak sampa di jalan Baru Tembus Kantor Otonom Kotaraja. Untungnya bayi berjenis kelamin perempuan itu selamat setelah di temukan warga sekitar.*ica