Example floating
Example floating
BERITAPolitik

KPU Mambramo Raya Tetapkan, Syarat Dukungan Calon Bupati Jalur Perseorangan Sebanyak 2.525 KTP

119
×

KPU Mambramo Raya Tetapkan, Syarat Dukungan Calon Bupati Jalur Perseorangan Sebanyak 2.525 KTP

Sebarkan artikel ini
KANTOR KPUD MAMBERAMO RAYA
Example 468x60

Paraparatv.id | Kasonaweja | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mambramo Raya menetapkan syarat dukungan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan / Independen, minimal mengatongi KTP sebanyak 2.553 (Dua Ribu Lima Ratus lima Puluh tiga ).

Syarat tersebut dari jumlah DPT  sebanyak 25.525 (Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima)  atau sepuluh persen dari persebaran di lima Distrik dari 8 Distrik yang ada di wilayah Kabupaten Mambramo Raya.

Ketua KPU Mambramo Raya,  Yesaya Dude mengatakan, hal ini sebagai syarat yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)  RI, yang menjadi acuan syarat yang di tetapkan karena mambramo Raya baru pertama kali membukan pendaftaran untuk jalur perseorangan sejak pilkada pertama.

”Kami baru pertama kali membukan pendaftaran untuk jalur perseorangan , jadi persebarannya di ikuti jumlah penduduk yang ada,“ Katanya.

Lanjut Yesaya Dude, pihaknya menetapkan syarat dukungan bagi Calon Perseorangan minimal mengantongi dukungan sebanyak 25.525 KTP  atau  sepuluh persen syarat dukungan maka bakal calon tersebut dinyatakan sebagai Calon Bupati  pada pilkada 2020 mendatang.

”Itu wajib dan kami sudah sosialisasi sejak oktober lalu mengenai persoalan kependudukan, warga yang belum memiliki tanda pengenal penduduk segera mengurus,“ Tuturnya .

Pendaftaran bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur perseorangan telah di buka sejak Oktober 2019 dan akan berakhir pada maret 2020 mendatang. (Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *