Paraparatv.id | Jayapura | Tertibkan bangunan liar di pasar youtefa , selasa 15 oktober 2019, tim gabungan Satpol PP Kota Jayapura dan Polri sita ratusan lapak kios.
Penyitaan dilakukan kepada para pedagang yang membangunan bangunan liar tanpa berkordinasi dengan pihak terkait, yakni Kepala Pasar dan Disperindagkop Kota Jayapura.
Selain itu, penyitaan dilakukan kepada pedagangan yang enggan memberikan restribusi pasar kepada pemerintah .
Wakil Walikota Jayapura, H. Rustan Saru, meminta kepada para pedagang agar sikap ini dapat dipahami dengan baik, karena ini demi keindahan dan ketertiban Pasar Centra Youtefa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop, Robert L. N Awi mengatakan, penertiban yang dilakukan petugas khusus kepada para pedagang yang menambah bangunan tanpa melapor ke dinas perindagkop atau kepala pasar dan tidak membayar restribusi pasar.
Dirinya juga menjelaskan penertiban ini, pihaknya telah melayangkan surat sebanyak lima kali, perihal pemberitahuan penertiban atas pelanggaran yang dilakukan para pedagang.
Dengan penertiban ini, dirinya menghimbau kepada para pedagang Pasar Youtefa, agar melakukan renovasi atau pembangunan lapak kios dan toko agar melakukan kordinasi dengan Disperindagkop Kota Jayapura sebagai pengelolah pasar .
Kami juga berharap para pedagang menjaga ketertiban dan kenyaman di pasar yotefa , baik untuk pelaku usaha dan para pengunjung Pasar Youtefa .
Penertiban yang dilakukan sebanyak 266 kios yang disegel, sementara bangunan liar sebanyak 14 bangunan, yang sebagian besar bangunannya berdiri di bahu jalan dan diatas drinase. (Celo)