Example floating
Example floating
BERITA

Koalisi Masyarakat Sipil, Ungkap 12 Fakta Pelangaran Hukum dan HAM Pasca Aksi Anti Rasisme di Papua

57
×

Koalisi Masyarakat Sipil, Ungkap 12 Fakta Pelangaran Hukum dan HAM Pasca Aksi Anti Rasisme di Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Koalisi Masyarakat Sipil -Papua Untuk Semua (Ko Masi Papua) mengungkap dua belas fakta pelanggaran hukum dan ham pasca aksi anti rasisme di Papua.

Pengungapkan 12 fakta itu, terucap dalam jumpa pers, Selasa 17 September 2019, di Kantor Aliansi Demokrasi Papua, ALDP, Padang Bulan, Kota Jayapura.

Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil -Papua Untuk Semua (Ko Masi Papua), Sam Awom kepada wartawan mengatakan pasca demonstrasi rasisme di Papua, public mempertanyakan adanya korban luka dan korban jiwa.

Pada 2 September 2019, Polda Papua merilis sejumlah kerusakan pasca demonstrasi tanggal 29 Agustus 2019 di Kota Jayapura.

Respon Kepolisian begitu cepat merilis data kerugian material. Namun disisi lain, korban luka dan korban jiwa atas aksi sweeping kelompok masyarakat tertentu. Tidak terungkap, ini merupakan bentuk diskriminasi dan rasisme tidak terpenuhinya hak hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan.

“kami Koalisi Masyarakat Papua telah melakukan investigasi independen sebagai mekanisme kontrol (check and balances) atas monopoli informasi oleh institusi Negara, dimana 29 Agustus ada 3 warga sipil yang tertembak, dua warga terkena peluru nyasar saat demonstrasi di Expo Waena, dan 1 warga tertembak di Abepura, pasca aksi demonstrasi”, kata Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil -Papua Untuk Semua (Ko Masi Papua), Sam Awom.

Sebut Awom koalisi juga menemukan adanya aksi sweeping oleh kelompok masyarakat tertentu 30 Agustus. Berujung pada 9 orang mengalami luka berat dan ringan karena senjata tajam, dan 1 orang pemuda meninggal dunia.

“1 September 2019 terjadi penyerangan oleh sekelompok masyarakat terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Nayak I Kamkey, Abepura. Akibatnya, sebanyak 19 orang menjadi korban (17 orang mengalami luka karena lemparan batu dan senjata tajam, 1 orang meninggal karena tertembak dan 1 orang lain terluka karena tembakan”, Jelas Kordinator Ko Masi Papua.

Tak hanya itu koalisi menemukan 8 orang masyarakat sipil, 1 anggota TNI meninggal dunia dalam aksi demonstrasi di Deiyai 28 Agustus 2019. Selanjutnya, 17 orang mendapatkan kekerasan fisik, 2 orang luka karena tembakan aparat. Hingga aparat masih terus melakukan penyisiran dan masyarakat masih mengalami intimidasi dan teror.

Korban tembak, luka, dan kekerasan fisik terjadi di Timika dan Fakfak, dimana 2 orang tertembak, 18 orang mengalami kekerasan fisik di Timika 21 Agustus 2019. Sedangkan di Fak-fak, 1 orang terkena luka tikam, 1 orang terkena lemparan batu dan 1 orang terkena peluru nyasar.

Sayangnya upaya pengungkapan pertanggung jawaban pidana bagi para pelaku belum dapat diketahui oleh publik. Padahal pihak kepolisian secara agresif terus melakukan penangkapan terhadap mereka yang diduga sebagai provokator demonstrasi.

Berikut 10 ponit fakta pelangan Hukum dan HAM pasca aksi anti rasisme di Papua, oleh Koalisi Masyarakat Sipil -Papua Untuk Semua (Ko Masi Papua).

  1. Meminta pemerintah dan kepolisian untuk mengeluarkan data valid terkait jumlah korban luka dan korban jiwa pasca demonstrasi
  2. Memastikan adanya tuntutan hukum terhadap para pelaku kejahatan
  3. Menjamin para korban dan keluarganya bisa mendapatkan reparasi yang menyeluruh dan efektif
  4. Memastikan pemenuhan terhadap hak-hak tersangka demonstrasi selama menjalani pemeriksaan.
  5. Pemerintah menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, aktivis, jurnalis dan pembela HAM
  6. Hentikan kriminalisasi pasal makar terhadap masyarakat sipil Papua
  7. Mengadakan peninjauan mendalam terkait taktik yang digunakan polisi dan tentara dalam penanganan kerumunan massa
  8. Segera menarik semua pasukan BKO dari seluruh wilayah di Tanah Papua dan memperkuat peran pemerintahan sipil di Tanah Papua
  9. Melaksanakan pemulihan hukum dan sosial akibat konflik sosial pasca-kerusuhan yang terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat.
  10. Membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis dan pekerja kemanusiaan ke Tanah Papua
  11. Meminta tanggung jawab penuh pemerintah nasional, provinsi, serta kota dan kabupaten di Papua dan Papua Barat untuk memenuhi hak ribuan mahasiswa terhadap akses pendidikan pasca kepulangan ke Papua
  12. Pemerintah pusat segera menyelesaikan konflik Papua secara komprehensif dan bermartabat.

(Richard Mayor)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *