Example floating
Example floating
BERITAHukum dan KriminalKesehatanSosial Budaya

PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI KEEROM HARUS DISERIUSI SEMUA PIHAK

78
×

PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI KEEROM HARUS DISERIUSI SEMUA PIHAK

Sebarkan artikel ini
BUPATI KEEROM, MUHAMMAD MARKUM DAN PLH KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA MAX WAMBRAUW USAI MOU KERJA SAMA PEMKAB KEEROM BERSAMA KANTOR WILAYAH (KANWIL) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SOAL PRODUK HUKUM.
Example 468x60

Parapara Kesehatan | Keerom | Dalam memaksimalkan upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Keerom, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Kabupaten Keerom, diminta untuk menerapkan Perda Nomor 9 tahun  2018 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS secara Serius.

Pada kesempatan itu, Bupati Keerom, Muhammad Markum memintah agar seluruh jajaranya seriusi penyakit virus berbahaya yang belum ditemukan vaksin yang bia menangkal keganasan virus HIV.

“Jangan kita main-main dengan HIV/AIDS karena virus ini sangat berbahaya,” tegas Bupati saat membuka sosialisasi ini Perda Nomor 9 Tahun 2018, tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, di Aula Kantor Bupati Keerom, Jumat 26 Juli 2019.

lebih lanjut  Bupati, memintah Instasi terkait harus lebih serius dan bergerak cepat dalam penanganan terhadap penderita HIV/AIDS, sehingga tingkat penyebarannya dapat di antisipasi.

Markum menambahkan, dalam program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, didasari oleh empat pilar utama meliputi, Promosi pencegahan, Dukungan perawatan, Pengobatan dan Pemberdayaan untuk pencegahan dampak buruknya.

Bupati menjelaskan, tujuan sosialisasi ini, untuk pencegahan dan mengurangi penularan serta meningkatkan kualitas hidup orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Selain itu, untuk melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan serta kejadian yang di timbulkan dari penularan HIV/AIDS.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Keerom juga meminta bantuan dari aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan, untuk dapat membantu terkait tata cara pembentukan produk Hukum Daerah, yang lebih memproteksi penderita HIV/AIDS, ditengah-tengah masyarakat.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ruben K Samai, mengatakan, sosialisasi terkait penanggulangan HIV/AIDS harus dilakukan lebih  intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi, sehingga informasi tentang pencagahan dan penanggulangan HIV/AIDS, benar-benar nyata dan menjangkau semua masyarakat di Kabupaten Keerom.

“Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS  harus melibatkan semua unsur terkait, sehingga tercipta suatu  pembinaan, pengawasan dan koordinasi, yang berkesinambungan,”tegas samai.

Ruben mengatakan, Bupati atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Selain itu, dalam Perda tersebut telah mengatur yang berkaitan dengan segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV /AIDS dibebankan pada APBD Pemda kabupaten Keerom.

Pada pembukaan sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka kerja sama Pemkab Keerom bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua dalam pembentukan Produk Hukum Daerah.**(Paraparatv.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *