
Paraparatv.id | Jayapura | Wali Kota Jayapura, Dr. Behur Tomi Mano, menegaskan tidak akan memberikan pengampunan kepada 14 kepala kampung yang terindikasi menyalagunakan dana kampung.
“14 kampung kamu dengar apa yang saya katakan hari ini, saya tidak kasih ampun kalau kamu melakukan penyimpangan penyalagunaan anggaran ini, saya tidak kasih ampun kamu harus berurusan dengan aparat kepolisian,”tegasnya, diruang kerjanya, sabtu 1 September 2018
Menurut Wali Kota yang akrab disapa BTM mengatakan selama lima tahun dirinya sudah cukup memberikan pengampunan kepala kampung yang terindikasi menyalahgunakan penyaluran dana desa dengan sanksi berupa pencopotan jabatan.
Hal itu diutarakan BTM karena masih tidak puas dengan pencapaian hasil dari penggunaan dana desa yang digulirkan sejak kepemimpinannya di periode pertama.
Menurut BTM, ia sangat berharap dana desa yang diprogramkan presiden Jokowi itu betul-betul berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di bidang ekonomi, infrastruktur dan lainnya.
Pasalnya, dana yang diperoleh 14 kampung ini sangat fantastis yaitu berkisar dari 5 hingga 7 miliar rupiah dan dana tersebut dialokasi dari APBN 10 persen serta APBD kota Jayapura.
“Contohnya saja kampung Tobati yang dekat dengan mata kita, mendapat dana 7 miliar setiap tahun, hasilnya apa?,”tegas pemimpin kota Jayapura yang juga putra asli kampung Tobati.
Selanjutnya BTM menegaskan penggunaan dana desa juga mendapatkan pengawasan yang sangat ketat, baik dari inspektorat maupun aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaaan.
Ia juga meminta OPD untuk tidak asal membuat program, tetapi harus mengacu kepada visi dan misi yang ada. Dengan demikian Wali Kota tidak lagi memberikan ampun kepada oknum kepala kampung yang terjerat sanksi hukum.**(sul)