Paraparatv.id | Jayapura | Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan Lingkungan Hidup Papua (YALI Papua) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kerusakan lingkungan yang kini semakin mengancam ruang hidup masyarakat adat di berbagai wilayah Tanah Papua.
Di tengah gencarnya agenda pembangunan dan investasi, masyarakat adat justru menghadapi tekanan berat terhadap hutan, sungai, pesisir, dan wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Pembukaan kawasan hutan secara masif, eksploitasi kekayaan alam, pelaksanaan proyek skala besar, serta lemahnya pengakuan dan perlindungan hak-hak adat dinilai mempercepat degradasi lingkungan dan deforestasi di wilayah ini.
Direktur YALI Papua, Nicodemus Yomaki, menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk merenungkan kondisi lingkungan yang sesungguhnya.
“Kerusakan lingkungan bukan hanya soal hilangnya hutan atau menurunnya kualitas alam. Dampak paling nyata dirasakan oleh masyarakat adat yang kehilangan sumber pangan, air bersih, ruang hidup, hingga identitas budayanya. Ketika hutan rusak, maka kehidupan mereka pun ikut terancam,” tegasnya.
YALI Papua mencatat bahwa berbagai wilayah adat masih menghadapi ancaman serius, mulai dari deforestasi, perampasan tanah, pencemaran sumber air, hingga masuknya proyek yang tidak melibatkan masyarakat adat secara bermakna sesuai prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC).
Padahal, berbagai penelitian dan pengalaman lapangan membuktikan bahwa masyarakat adat adalah penjaga lingkungan yang paling andal. Laporan Rights and Resources Initiative (2015) mencatat, laju deforestasi di kawasan yang dikelola masyarakat adat dua hingga tiga kali lebih rendah dibandingkan kawasan lain. Sementara kajian CIFOR di Papua menunjukkan bahwa sistem kearifan lokal seperti sasi terbukti efektif menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati secara turun-temurun.
Dalam momentum ini, YALI Papua menyerukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk:
• Menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam wilayah adat;
• Mempercepat pengakuan dan perlindungan hak atas tanah, hutan, dan kekayaan alam masyarakat adat;
• Mendorong pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang kuat;
• Menjamin keterlibatan penuh masyarakat adat dalam setiap kebijakan dan proyek yang berdampak pada wilayah mereka;
• Menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama dalam upaya pelestarian lingkungan dan penanganan perubahan iklim;
• Membentuk sistem pemantauan partisipatif dan saluran pengaduan yang transparan serta mudah diakses oleh komunitas adat.
Mengusung semangat “Jaga Adat, Jaga Bumi”, YALI Papua menegaskan bahwa masa depan lingkungan Papua tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap masyarakat adat. Menyelamatkan hutan Papua berarti menjaga kehidupan, budaya, dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
“Tanah Adat untuk Kehidupan, Bukan untuk Kehancuran”
(Refaksi)














