Example floating
PolitikUncategorized

Isu Hutang Daerah Mengemuka, DPRK Jayapura Gulirkan Hak Interpelasi

174
×

Isu Hutang Daerah Mengemuka, DPRK Jayapura Gulirkan Hak Interpelasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I, Piet Hariyanto Soyan dan Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Ondi berjabat tangan usai skors Paripurna persetujuan Hak Interpelasi.

Paraparatv.id |Sentani| – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura berencana menggulirkan hak interpelasi menyusul berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait kondisi keuangan daerah. Isu mengenai hutang daerah hingga pergeseran anggaran menjadi salah satu sorotan yang mendorong langkah tersebut.

---

Upaya penggunaan hak interpelasi itu sempat dibahas dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 15 Maret 2026. Namun sidang tersebut akhirnya harus diskors karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.

Wakil Ketua I DPRK Jayapura, Piet Hariyanto Soyan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa rencana penggunaan hak interpelasi muncul karena DPRK melihat dinamika yang berkembang di Kabupaten Jayapura, khususnya yang berkaitan dengan kondisi keuangan daerah.

“Alasan pertama mengapa ini dilakukan karena melihat dinamika yang terjadi di Kabupaten Jayapura. Sehari sebelumnya kita jadwalkan untuk melaksanakan sidang paripurna persetujuan penggunaan hak interpelasi kepada anggota dan fraksi-fraksi, karena ada dinamika yang berkembang di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejumlah isu yang berkembang di masyarakat di antaranya berkaitan dengan kondisi keuangan daerah, hutang-hutang daerah, serta adanya pergeseran anggaran.

“Banyak isu yang berkembang di masyarakat terkait kondisi keuangan daerah, hutang-hutang daerah, serta pergeseran anggaran sehingga hari ini kita lakukan sidang paripurna persetujuan menggunakan hak interpelasi,” katanya.

Namun pelaksanaan paripurna tersebut terpaksa diskors karena kehadiran anggota dewan yang mengikuti sidang tidak memenuhi syarat kuorum untuk pengambilan keputusan.

“Hari ini dengan terpaksa kita skors karena kehadiran anggota yang hadir untuk menyetujui tidak memenuhi kuorum sehingga kita tunda sampai tanggal 25 Maret untuk rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali guna mendapatkan persetujuan apakah kita akan melaksanakan kembali rapat interpelasi atau masuk ke agenda yang lain,” jelasnya.

Meski demikian, Piet menegaskan bahwa pimpinan DPRK pada prinsipnya tetap akan menyampaikan kembali rencana pelaksanaan paripurna hak interpelasi terkait kondisi dan dinamika yang terjadi di Kabupaten Jayapura.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan DPRK Jayapura akan menggunakan hak angket apabila penjelasan pemerintah daerah nantinya dinilai tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Kalau penjelasan saudara bupati itu realistis dan rasional terkait dengan dinamika yang terjadi sesuai dengan materi kita, tentu kita akan memberikan persetujuan dan sampai di situ saja,” ujarnya.

“Namun jika penjelasan yang diberikan tidak masuk akal dan tidak rasional menurut kami, maka tidak menutup kemungkinan kita akan lanjutkan ke hak angket,” tambahnya.

Total ada 12 anggota DPRK Jayapura yang ikut dalam Paripurna Penentuan Hak Interpelasi itu, keduabelas nama itu adalah :

1.      Piet Hariyanto Soyan              – Wakil Ketua I

2.      Nelson Yohosua Ondi            – Wakil Ketua III

3.      Irsandi Lulumbara                   – Anggota

4.      Purwanto                                 – Anggota

5.      Sihar Lumban Tobing             – Anggota

6.      Willem Felle                            – Anggota

7.      Abdul Gani Fatah                   – Anggota

8.      Mashita K.S Idar                    – Anggota

9.      Wehelmina Done                    – Anggota

10.  Yakob Wasanggai                   – Anggota

11.  Hendrik Depametouw                        – Anggota

12.  Amos Soumilena                     – Anggota

Sebagai informasi, hak interpelasi merupakan hak yang dimiliki DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan berdampak luas bagi masyarakat. Melalui mekanisme ini, DPRD dapat meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait kebijakan tertentu yang menjadi perhatian publik.

Apabila penjelasan yang diberikan kepala daerah dinilai tidak memuaskan, DPRD dapat melanjutkan proses pengawasan dengan menggunakan hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap bermasalah.

Rencana penggunaan hak interpelasi oleh DPRK Jayapura ini juga menjadi perhatian karena merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Jayapura. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah yang menjadi sorotan masyarakat. (Arie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *