paraparatv.id | Sentani | – Mantan pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura untuk segera menjelaskan kepada publik perihal aturan yang digunakan untuk menunjuk pimpinan sementara dari lembaga tersebut.
“Itu aturan yang mana dan tata tertib yang mana yang dipakai untuk menunjuk pimpinan sementara” kata Yanuaring kepada wartawan di Sentani, kemarin.
Yanuaring menegaskan bahwa tata tertib yang saat ini digunakan di DPRD Kabupaten Jayapura adalah tata tertib yang digagas olehnya dan para anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode sebelumnya. “Dan saya yang pimpin tim untuk menggagas tata tertib itu” tegasnya.
Dia menjelaskan, ketua sementara dalam lembaga legislatif hanya berlaku pada saat lembaga tersebut belum memiliki pimpinan definitif pasca Pemilu.
Lebih lanjut kata Yanuaring, disaat itulah gubernur atau kepala daerah menunjuk pimpinan sementara dari partai yang memiliki perolehan suara terbanyak dalam Pemilu.
Ditambahkannya, pimpinan sementara ini juga tugasnya sangatlah terbatas yakni untuk membentuk fraksi DPRD dan membentuk pimpinan lembaga itu sendiri.
“Diusulkan ke gubernur, disetujui dan kemudian dilantik. Lalu setelah itu baru pembentukan komisi-komisi” ungkap Yanuaring.
“Pimpinan sementara tidak punya kewenangan untuk menetapkan APBD. Buka tatib dan baca” tegas Politisi Senior PDIP Provinsi Papua ini.
Dia juga menilai bahwa rapat paripurna yang digelar untuk menetapkan pimpinan DPRD sementara Kabupaten Jayapura cacat hukum karena tidak pernah diatur dalam peraturan.
Pimpinan DPRD menurut Yanuaring sifatnya kolektif – kolegial. Jika ketua berhalangan maka wakil ketua dapat melaksanakan tugas konstitusional.
Oleh sebab itu dirinya meminta kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura untuk menjelaskan kepada publik aturan mana yang dipakai untuk menunjuk pimpinan DPRD sementara.
“Anggota DPRD Kabupaten Jayapura juga seharusnya tidak tinggal diam dan ikut begitu saja dengan penentuan ketua sementara” tegasnya lagi.
Dengan adanya penunjukan ini, Yanuaring menilai bahwa Sekwan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jayapura saat ini tidak paham dengan aturan dan tatib. (Arie)















