Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
NPHD tersebut dilaksanakan Pemkot Jayapura guna mensukseskan tahapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan pemkot Jayapura menegaskan komitmennya dengan mengalokasikan dana hibah melalui APBD perubahan tahun 2023 sebesar 40 persen.
“Pemkot Jayapura telah mengalokasikan 40 persen dana hibah untuk KPU dan Bawaslu di APBD perubahan tahun 2023,” katanya, Senin (9/10).
Diketahui dana yang diusulkan Bawaslu Kota Jayapura sebesar 12 miliar lebih, sementara KPU Kota Jayapura 65 miliar

Penganggaran dilakukan secara dua tahapan, 40 persen di tahun 2023 sementara 60 persennya di tahun 2024 yang akan digunakan sesuai tahapan pilkada.
Dengan ditandatangani naskah perjanjian tersebut, Frans Pekey berharap pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Sehingga pemkot dapat menyelesaikan salah satu tugas, terutama dalam penyelenggaraan pilkada di tahun 2024 yang akan datang,” jelasnya.
Penandatanganan berita acara NPHD KPU dan Bawaslu Kota Jayapura menjadi yang pertama dilakukan di Provinsi Papua. (Redaksi).

















