Example floating
KABAR KOTA JAYAPURAPeristiwa

Berantas Kejahatan Penimbun BBM, 1 Mobil Angkot di Derek Ke Kantor Walikota Jayapura

101
×

Berantas Kejahatan Penimbun BBM, 1 Mobil Angkot di Derek Ke Kantor Walikota Jayapura

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH, MH, menemukan satu unit mobil Star Wagon yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan penampung bahan bakar minyak (BBM) ilegal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerbitan kendaraan di Terminal Tipe A Entrop, Rabu 7 januari.2026

Dalam sidak tersebut, Wali Kota mendapati mobil yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan penumpang itu telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki tambahan di dalam kendaraan. Tangki tersebut diketahui memiliki kapasitas sekitar 200 liter solar, jauh melebihi kapasitas standar kendaraan.

“Pada saat saya masuk ke terminal, saya temukan mobil Star Wagon yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM. Di dalam mobil terdapat tangki solar dengan kapasitas besar. Ini jelas pelanggaran.”kata Wali kota Abisai Rollo, Rabu 7 Januari 2026

lebih Lanjut Abisai Mengatakan kendaraan tersebut menggunakan enam pelat nomor berbeda dalam satu mobil, yang semakin memperkuat indikasi adanya praktik ilegal dan tindak kejahatan terorganisasi.

“Ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi merupakan bentuk kejahatan. Pengambilan solar secara berlebihan untuk dijual kembali menyebabkan antrean panjang dan merugikan masyarakat.”jelas Abisai.

dengan Peristiwa ini tim gabungan langsung mengamankan dan menderek kendaraan tersebut ke kantor Dinas Perhubungan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ungkap Abisai.

Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi BBM di wilayah Kota Jayapura. (Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *