Example floating
Kesehatan

Jenis Obat Sirup Anak yang Berbahaya, BBPOM Jayapura : Lakukan Pengawasan Ketat, Masyarakat di Minta Jangan Panik

283
×

Jenis Obat Sirup Anak yang Berbahaya, BBPOM Jayapura : Lakukan Pengawasan Ketat, Masyarakat di Minta Jangan Panik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi obat sirup

Paraparatv.id | Jayapura | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura lakukan pengawasan ketat terhadap obat sirup anak. Khususnya obat sirup anak yang mengandung mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Pengawasan tersebut berhubungan dengan isu obat sirup anak yang beresiko memicu gangguan ginjal akut.

Kepala Balai Besar BPOM Jayapura, Mojaza Sirait mengatakan, pihaknya saat ini bersama organisasi profesi terkait sedang melakukan investigasi guna mengetahui penyebab utama akan kasus gagal ginjal yang terjadi.

“Bahwa pemerintah dalam hal ini Badan POM, Kementerian Kesehatan dan IDI ini masih yang berjibaku untuk mencari atau menelusuri penyebab sesungguhnya dari permasalahan itu,” kata Mojaza, Jumat (21/10).

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk diantaranya

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal, Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

“Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19,”jelas Mojaza.

“Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk
melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan,”ujarnya.

Ia menambahkan, Tindak lanjut BBPOM di Jayapura saat ini Tim Petugas BBPOM masih di lapangan untuk pelaksanaan Monitoring peredaran 5 produk yang disebutkan dalam surat BPOM, Monitoring pelaksanaan perintah penarikan (recall) terhadap sarana distribusi (swasta/pemerintah).

Memastikan produk dikarantina di sarana pelayanan dan tidak ada yang disalurkan sampai produk ditarik oleh distributor, monitoring tindak lanjut penarikan produk sampai ada berita acara pemusnahan, baik itu dilakukan di wilayah atau di pusat tergantung mekanisme recall indutri bersangkutan.

“Himbauan kepada masyarakat jika sakit dan memerlukan obat konsultasikan pada dokter/apoteker. Jangan panik, karena untuk pengobatan masih ada obat dalam bentuk sediaan yang lain seperti tablet, suppositoria dan sirup kering”tutupnya (Sil)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *