Example floating
Hukum dan Kriminal

Pelaku Pencurian di SMP Negeri 1 Serui Di Bekuk

202
×

Pelaku Pencurian di SMP Negeri 1 Serui Di Bekuk

Sebarkan artikel ini
Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi.S.H., S.I.K dan jajaran saat gelar 3 pelaku pencurian dan barang bukti curian di Mapolres Yapen

Paraparatv.id | Serui | Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku pencurian barang elektronik milik SMP Negeri 1 Serui yang terjadi pada hari selasa 2 november 2021 dini hari dengan cara mencongkel salah satu pintu ruangan sekolah dan pelaku berhasil membawa beberapa barang elektronik.

Usai menerima laporan adanya kejadian tersebut satuan Reskrim dan unit opsnal melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh masyarakat akhirnya pada tanggal 3 November pihak kepolisian berhasil membekuk dan menangkap pelaku yang salah satu diantaranya masih berstatus remaja dibawah umur.

“Pelaku utama ada 2 orang yaitu Inisial NK yang masih berusia 15 tahun dibantu oleh rekannya FOA berusia 22 tahun, Keduanya berstatus tidak memiliki pekerjaan sehingga jalan ini yang dipilih mereka berdua,” ungkap Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi.S.H., S.I.K dalam keterangan persnya yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Ipda DEDY Syahputra Bintang. S.Tr.K., M.H, KBO Reskrim Ipda Amirillah S.H dan Kasi Humas Iptu M. Borut. Jumat(5/11/2021).

Kapolres mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian ini sendiri terungkap saat anggota polres Yapen tengah melakukan pengamanan lalu lintas strong point dititik-titik rawan pada pagi hari yang saat itu pula mencurigai salah satu kendaraan bermotor yang kendarai oleh dua orang yang berusaha menghindari petugas.

“Petugas satlantas tidak tinggal diam dan berupaya menghentikan, namun pelaku berusaha manuver dari beberapa titik persimpangan jalan membahayakan petugas dan terakhir dengan sengaja menabrak Kasat Lantas AKP Wiji yang menyebabkan Kasat Lantas mengalami cidera cukup serius”. terang AKBP Ferdyan.

Lanjut Kapolres, setelah pelaku sempat terjatuh usai menabrak Kasat Lantas, kedua pelaku berusaha melarikan diri namun salah satu dari pelaku (FOA ) dapat ditangkap dan diamankan di Mapolres Yapen untuk diinterogasi sedangkan pelaku berinisial NK berusia 15 tahun ini dapat ditangkap pada tanggal 4 November, diketahui bahwa NK adalah pelaku yang mengendarai motor penabrak Kasat lantas.

“Dari kedua pelaku kita dapat mengumpulkan beberapa barang bukti yang pertama adalah kendaran sepeda motor yang dipakai saat melakukan pencurian dan digunakan untuk membawa barang sekaligus melarikan diri sedangkan barang milik SMP negeri 1 didapat barang bukti 1 unit amplifier dan 4 unit printer ( 2 merek canon dan 2 merek epson )”.

Barang hasil curian yang sempat diambil pelaku jika dikalkulasikan mencapai Rp 15 juta dan setelah dikonfirmasi kepada pihak pelapor dari SMP Negeri 1 Serui membenarkan bahwa barang-barang inilah yang hilang dari salah satu ruangan mereka setelah sebelumnya pihak SMP N 1 telah membuat laporan kehilangan.

Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, kembali menemukan indikasi tersangka lain yang terlibat membantu untuk memasarkan barang hasil curian tersebut pasalnya 1 unit dari barang bukti yang didapat sudah sempat terjual.

“Kita kembangkan untuk pembeli atau penadahnya, diketahui satu lagi ada tersangka berinisial YY umur 22 tahun, dia yang membantu memasarkan dari keterangan mereka untuk dijual dan bagi hasil”. ujar Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi.

Untuk pasal yang di sangkakan sendiri pasal 363 Ayat (1) junto 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun unsur pencurian dengan pemberatan.

Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi.S.H., S.I.K juga menyayangkan perbuatan Para pelaku yang masih pada saat usia muda tetapi telah melakukan perbuatan tindak pidana terlebih adanya upaya melawan petugas dengan menabrak Kasat Lantas.

Kapolres membeberkan bahwa dalam upaya penangkapan kepada tersangka pada saat mengendarai kendaraan bermotor sebagian barang bukti hasil curian dari SMP Negeri 1 Serui ikut dibawah selain barang bukti lain yang sudah mereka amankan disatu tempat.

Terkait penanganan hukum kepada pelaku yang masih dibawah umur Kapolres mengatakan pihaknya berpatokan pada setiap tindak pidana yang dilakukan oleh setiap anak akan dilihat ancaman pidananya jika memang ancamannya dibawah 5 tahun masih bisa Diversi dilakukan pembinaan oleh orang tuanya namun ini ancaman pidananya lebih dari itu tetapi pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Apabila tersangkanya seorang anak hak-haknya memang beda dari orang dewasa namun tetap prosesnya ini kita tuntaskan sampai ke pengadilan,” tegas Kapolres Yapen.(HB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *