Example floating
BERITAKABAR PAPUAPeristiwa

DPR Papua Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik 21,32 persen

15
×

DPR Papua Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik 21,32 persen

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai bersama Wakil Ketua I Herlin Beatrix M. Monim, Wakil Ketua II Mukry M. Hamadi, dan Wakil Ketua III H. Supriyadi Laling menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Gubernur Papua Matius D. Fakhiri yang didampingi Pj Sekda Papua Christian Sohilait.

Paraparatv.id | Jayapura — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Selasa (29/9/2026) malam.

Persetujuan tersebut diberikan oleh lima fraksi DPR Papua, yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, serta Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan.Sementara itu, Kelompok Khusus DPR Papua tidak memberikan pendapat.

Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, ST. MM. MH., didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim, S.E., M.M., Wakil Ketua II Mukri Hamadi, dan Wakil Ketua III Supriadi Laling menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Gubernur Papua Matius D. Fakhiri yang didampingi Pj Sekda Papua Christian Sohilait.

Dalam sambutan penutupan rapat paripurna, Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan, DPR Papua telah menyetujui materi Raperdasi tentang Perubahan APBD Papua Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua.

Menurutnya, perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat sebesar 21,32 persen atau sekitar Rp433 miliar, dari sebelumnya Rp2 triliun menjadi Rp2,4 triliun.

Sementara itu, belanja daerah meningkat sebesar 34,64 persen, dari Rp2,2 triliun menjadi Rp3,05 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sekitar Rp620 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp10 miliar.

Sementara dalam pidato pendapat akhirnya, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua yang telah menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2026.

Menurut Gubernur Fakhiri, persetujuan tersebut menunjukkan adanya kesepahaman antara DPR Papua dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan.

“Hal ini menunjukkan bahwa antara DPR Papua dan Kepala Daerah telah memiliki kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menjalankan program-program pembangunan yang merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan bagi keberlanjutan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Papua,” kata Fakhiri.

Pada kesempatan tersebut, Fakhiri kemudian memaparkan gambaran umum Perubahan APBD Papua Tahun Anggaran 2026.

Yakni pertama, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,465 triliun. Target tersebut merupakan penyesuaian dari target APBD induk 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi penerimaan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, maupun pendapatan lain-lain yang sah.

Kedua, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,058 triliun lebih. Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung belanja wajib dan mengikat, menjamin keberlangsungan program dan kegiatan strategis pemerintah, serta memenuhi kebutuhan pelayanan publik bagi masyarakat Papua.

Ketiga, struktur Perubahan APBD 2026 mencatat defisit sekitar Rp592,8 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pembiayaan berupa utang daerah.

“Dengan demikian, struktur rancangan APBD Perubahan 2026 tetap dalam keadaan berimbang sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Menurutnya, struktur tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan program prioritas pembangunan tetap berjalan secara terukur, efisien, dan efektif.

Fakhiri pun menegaskan, bahwa perubahan APBD 2026 tidak terlepas dari sejumlah faktor yang memengaruhi dinamika fiskal daerah.

“Salah satunya adalah adanya penambahan PAD dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebagai dampak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Daerah se-Wilayah Papua,”ujar Fakhiri.

Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.

Penyaluran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sampai Tahun Anggaran 2024 serta penyaluran dana TDF pada 2026 juga disebut memberikan dampak terhadap kemampuan fiskal daerah.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Papua, kata Fakhiri, sependapat dengan laporan Badan Anggaran DPR Papua bahwa pendapatan dari dana insentif fiskal dalam Perubahan APBD 2026 harus dikelola tepat sasaran, didukung perencanaan yang jelas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kondisi ini menuntut Pemprov Papua untuk melakukan penyesuaian pendapatan daerah,” ucapnya.

Selain pendapatan, penyesuaian juga dilakukan pada belanja daerah untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik, terutama belanja gaji dan tunjangan, termasuk tambahan penghasilan pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Sebagai kepala daerah, Fakhiri juga berharap pelaksanaan anggaran dilakukan secara tepat sasaran, efisien, efektif, dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang mendesak.

“Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa kendala dan hambatan apapun,”harapnya.

Selain itu, Pemprov Papua juga mengoptimalkan penerimaan pembiayaan melalui pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya dan penerimaan utang daerah untuk menutup defisit sekaligus menjaga keseimbangan struktur APBD.

Untuk itu, dengan disetujuinya Raperdasi tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan dan dilaksanakan sebagai Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026.(VN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *