Paraparatv.id |JAYAPURA |— Dua warga negara Tiongkok, pasangan suami istri berinisial YH dan NZ, harus meninggalkan Indonesia setelah aktivitas mereka di Papua terungkap dalam pemeriksaan keimigrasian.
Keduanya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura setelah ditemukan dugaan aktivitas perburuan satwa endemik Papua, termasuk kasuari dan kuskus.
Informasi ini dilansir dari siaran pers resmi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui laman imigrasi.go.id, berjudul “Berburu Kasuari dan Kuskus, Dua WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Jayapura”.
Berawal dari pemeriksaan keimigrasian
YH dan NZ diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Namun, dalam pemeriksaan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jayapura, ditemukan sejumlah dokumentasi yang memicu perhatian.
Petugas menemukan foto dan rekaman video aktivitas berburu satwa, di antaranya kasuari dan kuskus.
Yang menarik, aktivitas tersebut tidak hanya dilakukan dan direkam. Dokumentasinya juga disebut dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.
Temuan ini membuat pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut berkembang dari persoalan izin tinggal menjadi dugaan aktivitas yang berkaitan dengan perburuan satwa.
Sudah 10 kali datang ke Indonesia
Fakta lain yang muncul dalam pemeriksaan adalah riwayat perjalanan YH ke Indonesia.
YH disebut telah sekitar 10 kali datang ke Indonesia sejak 2023. Ia mengaku datang untuk berlibur dan mengunjungi sejumlah wilayah di Papua, termasuk Jayapura, Wamena dan Merauke.
YH juga diketahui bekerja sebagai teknisi perbaikan perangkat elektronik di Tiongkok.
Selama berada di Papua, YH memiliki hubungan dengan sejumlah warga di Desa Skanto. Dari hubungan tersebut, ia kemudian melakukan aktivitas berburu bersama warga setempat.
Kasuari dan kuskus jadi sorotan
Perburuan terhadap kasuari dan kuskus menjadi bagian paling serius dalam kasus ini.
Kedua satwa tersebut merupakan bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Papua. Karena itu, aktivitas perburuan terhadap satwa liar tidak dapat dipandang hanya sebagai kegiatan rekreasi.
Apalagi aktivitas tersebut direkam dan dibagikan melalui media sosial.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jejak digital dapat menjadi petunjuk penting dalam pengawasan orang asing.
Apa yang dilakukan di lapangan bisa saja tidak terlihat oleh petugas. Namun ketika aktivitas tersebut direkam, disimpan, dan disebarluaskan, jejaknya dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Tak berhenti pada deportasi
Dari sisi keimigrasian, YH dan NZ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Namun, kasus ini menyisakan pertanyaan lebih jauh: apakah dugaan perburuan satwa tersebut hanya berakhir sebagai persoalan keimigrasian?
Sebab jika ditemukan unsur pelanggaran terhadap aturan perlindungan satwa, maka terdapat aspek konservasi dan penegakan hukum lain yang perlu diperhatikan.
Kasus ini juga menjadi alarm mengenai pengawasan terhadap aktivitas WNA di Papua.
Pengawasan tidak cukup hanya memastikan seseorang memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Aktivitas mereka selama berada di Indonesia juga perlu dipantau ketika ditemukan indikasi kegiatan yang menyimpang dari tujuan keberadaan mereka.
Papua bukan tempat berburu
Papua memiliki kekayaan alam yang tidak dimiliki banyak wilayah lain di dunia.
Kasuari dan kuskus bukan sekadar satwa yang menarik untuk diburu, difoto, atau dijadikan konten. Keduanya merupakan bagian dari ekosistem dan kekayaan alam Papua.
Karena itu, kasus dua WNA ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Imigrasi, aparat penegak hukum, dan instansi konservasi dalam mengawasi aktivitas orang asing di kawasan yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati.
Sebab ketika orang asing datang ke Papua, yang dibawa pulang seharusnya adalah pengalaman dan cerita tentang keindahan tanah ini—bukan hasil perburuan satwa endemiknya.














