Example floating
AdvetorialBERITAKABAR KOTA JAYAPURAPeristiwa

Keluhan Penerimaan Peserta Didik Baru Jadi Sorotan Ruang Publik, Rustan Saru: Tak Boleh Ada Anak yang Tidak Sekolah

3
×

Keluhan Penerimaan Peserta Didik Baru Jadi Sorotan Ruang Publik, Rustan Saru: Tak Boleh Ada Anak yang Tidak Sekolah

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, memimpin sesi ruang publik “Torang Tanya Wali Kota Jawab” yang berlangsung di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (29/6).

Kegiatan tersebut merupakan implementasi janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura untuk membuka ruang komunikasi langsung antara pemerintah dengan masyarakat.

Dalam sesi dialog tersebut, keluhan yang paling banyak disampaikan warga berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK hingga perguruan tinggi.

“Pemerintah Kota membuka ruang publik sesuai dengan janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ‘Torang Tanya Wali Kota Jawab’. Hari ini yang paling banyak menjadi aspirasi dan keluhan warga Kota Jayapura adalah terkait penerimaan siswa baru, baik di sekolah SD, SMP, SMA, SMK, juga ada perguruan tinggi,” kata Rustan.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang diterima pemerintah, terdapat dua pengaduan untuk jenjang SD, sekitar 23 pengaduan untuk SMP, dan sekitar 40 pengaduan untuk SMA. Sebagian besar pengaduan berasal dari calon siswa yang mendaftar di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 4, serta SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, dan SMP Negeri 5.

Menurut Rustan, seluruh orang tua diminta mengumpulkan dokumen pendaftaran, Kartu Keluarga (KK), KTP, serta bukti pendaftaran agar pemerintah dapat mengecek jalur penerimaan dan alamat zonasi masing-masing.

“Hampir semuanya tertolak di sistem atau dianggap tidak lulus. Tentu sekolah punya alasan tertentu, yang mungkin dianggap tidak memenuhi syarat, tapi kita sudah terima, sudah kita fasilitasi tetapi kami akan komunikasi dengan sekolah dan koordinasi dengan operator yang mengatur jalur pendaftaran ini untuk melihat apakah masih ada ruang atau peluang agar mereka bisa diterima,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu menyebabkan daya tampung yang tersedia tidak mencukupi.

“Karena peminatnya banyak, kendala kita adalah ruang belajar yang terbatas. Nanti kami akan berkomunikasi dengan kepala sekolah, kepala bidang, dan orang tua. Kalau misalnya di SMA Negeri 4 tidak bisa, mungkin ada alternatif di SMA Negeri 8 yang lokasinya juga berdekatan,” katanya.

Rustan meminta masyarakat bersabar karena pemerintah sedang berupaya mencari solusi terbaik agar siswa dapat diterima di sekolah tujuan maupun sekolah alternatif.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen agar tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.

“Kesimpulannya, di Kota Jayapura tidak boleh ada anak yang tidak sekolah. Semua harus sekolah. Pemerintah siap membantu agar anak-anak kita bisa sekolah, jangan sampai ada yang putus sekolah,” tegasnya.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai pungutan biaya sekolah, Rustan menegaskan proses pendaftaran di sekolah negeri tidak dipungut biaya.

“Pendaftaran itu gratis. Semua dilakukan melalui sistem online. Ada jalur afirmasi, prestasi, dan zonasi. Tugas kami sekarang adalah mengecek kenapa ada siswa yang tidak lulus, apakah karena kuota sudah penuh atau ada persoalan lain mengenai zonasi. Itu yang akan kami bantu carikan solusinya,” jelasnya.

Terkait seragam sekolah, Rustan mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh sekolah negeri bahwa dua jenis seragam akan ditanggung pemerintah daerah.

“Untuk siswa baru di TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri, dan SMA/SMK Negeri, pemerintah menanggung baju batik Papua dan seragam olahraga. Anggarannya sudah tersedia tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, seragam nasional seperti putih-merah, putih-biru, dan putih-abu-abu masih menjadi tanggung jawab orang tua karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Orang tua diberikan kebebasan membeli seragam tersebut di mana saja.

Rustan juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota telah berkoordinasi dengan yayasan sekolah swasta agar menyediakan kuota sebesar 10 persen bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, ia meluruskan mengenai iuran komite sekolah yang menurutnya tidak bersifat wajib.

“Komite itu sifatnya sukarela. Orang tua yang mampu silakan membantu, tetapi bagi yang tidak mampu dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Setelah diverifikasi, sekolah bisa memberikan kebijakan sesuai kemampuan orang tua,” pungkasnya.(VN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *