Example floating
Kesehatan

Gubernur Papua: RS dan Puskesmas yang Menolak Pasien, Direkturnya Akan Saya Copot

126
×

Gubernur Papua: RS dan Puskesmas yang Menolak Pasien, Direkturnya Akan Saya Copot

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri

Paraparatv.id | Jayapura | Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah—baik rumah sakit maupun puskesmas—di sembilan kabupaten/kota dilarang menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk pasien gawat darurat.

Fakhiri mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait adanya penolakan pasien di beberapa fasilitas kesehatan. Karena itu, ia meminta seluruh tenaga kesehatan bekerja dengan hati, memberikan layanan sesuai kebutuhan medis, dan memastikan setiap warga mendapat haknya untuk ditangani.

“Tidak ada lagi alasan menolak pasien. Ini tidak bisa tawar-menawar. Aturannya sudah jelas, undang-undang sudah mengatur, dan Pak Menteri juga sudah mengatakan hal yang sama. Kalau masih ada yang menolak, saya pasti akan copot dia dari direktur rumah sakit itu,” tegas Fakhiri usai melantik Penjabat Sekda Papua di Jayapura, Kamis (20/11).

Gubernur mengatakan, pemerintah provinsi dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Dok II, RS Abepura, Rumah Sakit Jiwa, serta faskes di kabupaten/kota. Sidak akan dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.

Ia juga mengingatkan para dokter dan tenaga medis agar langsung menangani pasien jangan tanya kapasitas pasien (saat datang berobat),“Terima dan layani dulu. Tidak ada tawar-menawar,” ucapnya.

Selain itu, Fakhiri mengimbau seluruh RS dan puskesmas di kabupaten/kota mengambil langkah yang sama untuk memperbaiki layanan. Pemerintah Provinsi Papua, lanjutnya, akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.(VN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *