Example floating
Advetorial

Perubahan APBD Papua 2025 Disetujui, DPR Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

550
×

Perubahan APBD Papua 2025 Disetujui, DPR Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua, Jumat (19/9).

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST, MM, dalam sambutan penutupan rapat paripurna menegaskan bahwa perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 merupakan agenda rutin daerah yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang optimal, transparan, dan akuntabel.

---

“DPR Papua telah menyetujui perubahan APBD dengan 3 komponen utama yang mengalami penyesuaian signifikan,” Ucapnya.

Kendati demikian, diakui jika pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 172,19 miliar, dari Rp 2,58 triliun menjadi Rp 2,40 triliun.

Menurut Bonai sapaan akrabnya, penurunan ini dipengaruhi oleh turunnya pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, dan pendapatan transfer pusat.

Namun kata Denny Bonai, Belanja Daerah ini justru mengalami peningkatan sebesar Rp 167,48 miliar, dari Rp 2,76 triliun menjadi Rp 2,93 triliun. Kenaikan ini terjadi pada sisi pembiayaan belanja operasi, sementara belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer secara akumulatif mengalami penurunan.

Denny Bonai menjelaskan, jika pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 525,08 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan sebesar Rp 481,08 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp 44 miliar untuk membiayai defisit belanja daerah.

Untuk itu, tandas Denny Bonai, rancangan perubahan APBD yang telah disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan antara Gubernur Papua dan DPR Papua untuk dilakukan evaluasi.

“Evaluasi ini untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS, serta RPJMD,” jelasnya.

Sementara hasil evaluasi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan disampaikan kepada Gubernur Papua paling lambat 15 hari. Selanjutnya, Gubernur Papua bersama DPR Papua akan melakukan penyempurnaan paling lambat tujuh hari sejak hasil evaluasi diterima.

Selain itu, Ketua DPR Papua itu menambahkan, bahwa pihak dewan juga telah meminta Penjabat Gubernur Papua untuk menyampaikan RKUA dan RPPAS APBD Tahun Anggaran 2026 melalui surat nomor 900.1.1.1/2064 tanggal 26 Agustus 2025.

“Hal ini untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPR Papua sesuai dengan siklus pembahasan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”tutup Denny Bonai. (VN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advetorial

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manokwari Kota, Sirante Banne Ringgi (kiri), memimpin apel tim Pelayanan Teknik yang mayoritas laki-laki sebelum bertugas. Sirante mewujudkan kepemimpinan perempuan yang kuat melalui komunikasi yang mengayomi, menekankan keselamatan, dan mengedepankan empati dalam melayani pelanggan di pusat dinamika Provinsi Papua Barat.(*)

Advetorial

(Kiri ke Kanan) General Manager PLN UIW Papua dan Papua Barat Roberth Rumsaur, EVP Operasi Distribusi Ignatius Rendroyoko, bersama Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui dan Cheroline Chrisye Makalew berfoto bersama usai pertemuan sinergi di Manokwari. Kolaborasi kuat ini diharapkan mampu mempercepat target “Papua Terang” dan kemandirian energi di tanah Papua.(*)