Paraparatv.id |SENTANI| – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, menyatakan bahwa pihaknya bersama Fraksi Otsus akan mengambil langkah strategis dengan mengusulkan alokasi dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp100 miliar. Dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah ulayat yang selama ini menjadi kendala serius di Kabupaten Jayapura. Tuntutan ini disampaikan Ondi saat ditemui, Kamis (4/9), usai kunjungan kerja ke beberapa OPD.
Menurut Nelson Ondi, pembayaran ganti rugi tanah ulayat yang digunakan untuk fasilitas publik sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi. “Ini adalah hak mutlak para pemilik ulayat. Tuntutan mereka tidak bisa terus ditunda dengan alasan kondisi fiskal daerah,” tegas Ondi.
Ia menambahkan, penggunaan dana alokasi umum (DAU) tidak lagi memadai untuk menuntaskan masalah ini, sehingga solusi yang lebih substansial harus dicari.
Sorotan terhadap Penggunaan Dana Otsus
Ondi juga menyoroti adanya inefisiensi dalam pengelolaan dana otsus yang dialokasikan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia melihat banyak dana tersebut tidak digunakan secara optimal dan tidak tepat sasaran.
“Banyak dana otsus yang ada di hampir seluruh OPD itu tidak digunakan dengan baik, sehingga tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Minimnya dana yang saat ini dialokasikan untuk ganti rugi tanah ulayat memperkuat urgensi untuk mencari sumber pendanaan alternatif yang lebih besar.
Untuk memperjuangkan usulan ini, DPRK Jayapura akan segera melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Kami akan memperjuangkan dana 100 miliar dari pusat untuk membayar ganti rugi tanah di Kabupaten Jayapura,” kata Ondi.
Usulan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi para pemilik hak ulayat dan menciptakan stabilitas sosial di Kabupaten Jayapura. Dengan alokasi dana yang signifikan ini, diharapkan semua tuntutan ganti rugi dapat diselesaikan secara adil dan tuntas, sehingga pembangunan fasilitas umum di masa mendatang tidak lagi terkendala oleh masalah pembebasan lahan. (Arie)



















