Example floating
Example floating
KABAR SENTANI

Kontraktor Papua akan Bawa LPSE Kabupaten Jayapura ke Ranah Hukum

310
×

Kontraktor Papua akan Bawa LPSE Kabupaten Jayapura ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id |Sentani| – Herman Rayar, Direktur CV Fortunato, kontraktor asli Papua, berencana memproses hukum Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Pemilihan 08. Ancaman ini muncul setelah Pokja tersebut secara sepihak membatalkan proyek pengadaan perpipaan senilai Rp1,9 miliar di Kampung Iwon, Distrik Gresi Selatan, Kabupaten Jayapura. Rayar menduga kuat, pembatalan proyek yang telah dimenangkan perusahaannya ini adalah rekayasa untuk mengakomodir pihak lain.

Herman Rayar, yang ditemui di Sentani pada Kamis malam (12/6), menjelaskan kejanggalan dalam proses lelang. Jadwal pembuktian dokumen seharusnya dilaksanakan 10 Juni, namun diperpanjang hingga 13 Juni. Anehnya, menjelang tenggat perpanjangan, Pokja tiba-tiba membatalkan lelang dengan alasan kesalahan pada dokumen pengadaan yang justru mereka buat sendiri.

“Ini jelas indikasi tidak baik. Seharusnya, jika memang ada kesalahan fatal, Pokja bisa membatalkan sejak awal, bukan malah menunggu hingga mendekati batas waktu perpanjangan,” tegas Rayar, mempertanyakan profesionalisme Pokja LPSE Pemilihan 08.

Pembatalan ini, lanjut Rayar, dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Bagian Kedua Pasal 51 tentang tender gagal. Ia menekankan bahwa Pokja tidak memberikan dasar hukum yang jelas dan transparan terkait alasan pembatalan tersebut.

“Kami hanya menerima email pemberitahuan pembatalan tanpa disertai keterangan dan dasar hukum yang memadai. Ini tidak sinkron dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Rayar juga menduga adanya intervensi oknum-oknum tertentu dalam proses tender, terutama terkait dokumen Lembar Data Pemilihan (LDP) dan Lembar Data Kualifikasi (LDK). Padahal, perusahaannya telah memenuhi syarat khusus berupa dukungan ondoafi atau tetua adat, dan dukungan tersebut sudah didapatkan.

“Ada indikasi kuat adanya permainan atau persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses lelang ini,” tegas Rayar. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan bertekad akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada kejelasan dan tanggapan konkret dari Pokja LPSE Pemilihan 08. (Arie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *