Example floating
Example floating
KABAR YAPEN WAROPEN

Bimtek KLHS, Bupati Yapen : Harus Memperhatikan Dampak Lingkungan Untuk Masa Depan Lebih Baik Dan Jaga Kelestarian Lingkungan

121
×

Bimtek KLHS, Bupati Yapen : Harus Memperhatikan Dampak Lingkungan Untuk Masa Depan Lebih Baik Dan Jaga Kelestarian Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy

Paraparatv.id | Yapen | Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bertempat di Gedung Silas Papare Serui, Rabu (16/4/25).

Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang luar biasa, Namun dibalik semuanya itu, juga menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Oleh karena itu, penerapan KLHS dalam RPJMD menjadi sangat penting guna memastikan bahwa setiap arah langkah pembangunan harus sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan pembangunan.

“menyambut baik dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis ini, yang memiliki peran penting dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Yapen”.tandas Benyamin Arisoy.

Lebih lanjut Arisoy menyampaikan, harus memastikan bahwa setiap kebijakan, melalui KLHS, rencana, dan program yang di laksanakan tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.

Di sela-sela sambutan, Bupati Yapen Benyamin Arisoy menegaskan menjadi tugas tanggung jawab untuk memastikan agar apa yang di bangun pada bagian pembangunan harus di lihat secara baik, dengan mengambil contoh di pasar aroro iroro serui tidak bisa membangun sebuah pertashop.

“kalau di area situ BBMnya tumpah, kalau masyarakat sedang jual ikan dan tidak sadar mereka celup ikan supaya ikan kelihatan segar akan berdampak keracunan dan sebagainya bagi orang yang beli”.

Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan hidup strategis, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan penyusunan RPJPD dan RPJMD.

Melalui bimbingan teknis ini Bupati berharap, para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep dan metodologi KLHS, serta mampu mengaplikasikannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini.(HB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *