Paraparatv.id |Jakarta| – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. MK juga mendiskualifikasi Yermias Bisai, calon Wakil Gubernur dari pasangan calon nomor urut satu, dari proses pemilihan ulang tersebut.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Papua 2024, yang dikeluarkan pada 14 Desember 2024, dinyatakan batal. Selain itu, MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon dan perubahan nomor urut pasangan calon.
Hakim MK Suhartoyo menjelaskan bahwa putusan ini diambil untuk memastikan pemilihan yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Mahkamah menilai bahwa terdapat pelanggaran yang cukup signifikan, sehingga mengharuskan diskualifikasi salah satu pasangan calon dan pelaksanaan pemungutan suara ulang,” ujarnya.
PSU akan diikuti oleh pasangan calon Matius Fakhri – Ayoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor satu, namun tanpa melibatkan Yermias Bisai. MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.
PSU harus diselenggarakan dalam tenggat waktu 180 hari sejak putusan diucapkan, dan hasilnya harus langsung ditetapkan tanpa perlu dilaporkan kembali kepada MK. MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan PSU ini. (Humas MK/ARIE)