Paraparatv.id | Jayapura | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada Provinsi Papua atau sengketa Pilkada Papua pada Senin, 24 Februari 2025.
Sidang putusan PHPU Pilkada Papua ini dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Anggota Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pascataki Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Usai putusan dibacakan, Benhur Tomi Mano berkomunikasi dari Jakarta lewat video call kepada para pendukungnya di Papua.
“Kepada semua masyarakat Papua, yang mendiami tanah Tabi dan Saireri, inilah kemenangan yang tertunda,” ucapnya sambil menahan tangis.
Ia meyakini pada PSU nanti akan meraih kemenangan. Hal itu telah dibuktikan ketika maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dan lolos sebaga peraih suara terbanyak.
“Yang Tuhan mau adalah kejujuran, kita harus meraih kemenangan dengan kejujuran dan saya yakin kita akan menang. Saya sudah buktikan itu sebagai anggota dpri seorang diri berjuang yapi mendapatkan suara terbanyak. Ini akan dua kali lipat kemenangan kita,” jelasnya.
“Kita kuat, kita maju, dan kita lawan untuk meraih kemenangan,” tegasnya lagi.
Terkait permasalahan surat keterangan Yermias Bisai, ia berpesan agar tidak saling menyalahkan satu sama lain.
“Mereka tidak bicara tentang suara, tapi suket sari wakil gubernur saya. Untuk itu kepada kita semua dan pendukung jangan saling menyalahkan satu dengan yang lain. Ini kemenangan yang tertunda,” ujarnya.,(ER)