Paraparatv.id | Jayapura | Rapat Pleno Rekapitulasi suara tingkat kota Jayapura Yang seharusnya selesai pada Selasa kemarin, belum terlaksana oleh KPU Kota Jayapura,hal tersebut langsung mendapatkan respon dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua.
Berlarut-larutnya tahapan pleno penghitungan suara di Tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura perlahan mulai terkuak. Dugaan kuat ada kecurangan dengan modus penggelembuangan suara di Tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Selatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Steve Dumbon bersama para komisioner mendatangi langsung lokasi pleno dan menggelar pertemuan dengan pihak KPU Kota Jayapura disalah satu hotel di wilayah Abepura, Selasa (10/12/2024) dini hari.
Usai pertemuan, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon menjelaskan, alasan pleno di tingkat Kota Jayapura yang tak kunjung rampung bukan untuk melakukan intevensi. Melainkan mencari tahu penyebab dan memberi mereka Solusi atau jalan keluarnya.
Dia mengungkapan, persoalan utama yang terjadi yakni dugaan kuat adanya kecurangan saat pleno tingkat PPD Jayapura Selatan di KPU Kota Jayapura, yang dimulai pada Minggu (08/12) dan berakhir Senin dini hari itu.
“Dikarenakan ada masalah non teknis terkait pergerakan angka pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD Jayapura Selatan. Sehingga, tidak dapat dilanjutkan dalam rapat pleno di KPU tingkat kota.
Karena itu, Steve menilai pengesahan pleno PPD Jayapura Selatan dianggap cacat dan meminta agar KPU Kota Jayapura untuk meninjau Kembali hasil pleno PPD Jayapura Selatan.
“Kami bilang pleno itu cacat, pleno itu tanggung atau tidak selesai, tidak ditutup, hasil rekapitulasi tidak disahkan, artinya ini cacat. Bahkan, berita acara rekapitulasi itu hanya ditandatangani oleh satu orang komisioner KPU Kota Jayapura saja,” jelasnya.
Steve Dumbon yang juga dikenal sebagai jurnalis senior di Papua menuturkan, pengesahan yang cacat itu tidak dapat bawa dalam rapat pleno tingkat KPU Kota Jayapura.
Dia mengakui ada angka rekapitulasi yang sangat tidak sinkron. Ini membuat tampak jelas ada angka 10 ribu yang ditambahkan pada salah satu pasangan calon Gubernur.
“Kami minta tinjau kembali putusan PPD Japsel karena ada angka yang tidak sinkron, ada angka direkapitulasi Gubernur dengan Walikota beda jauh. Masa ada sekitar 10 ribu orang hanya memilih gubernur, tidak memilih di Walikota. Ini juga masalah jadi kami anggap cacat,” jelasnya.
“Kami sudah minta izin ke KPU RI untuk tambah 2 hari lagi. Kami beri batas waktu itu kota dan kabupaten untuk segera menyelesaikan plenonya,” pungkas Steve Dumbon. (ER)