Paraparatv.id | Sarmi | Terkait pemberitaan yang di sampaikan sebelumnya oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 dan 03 dengan tuduhan adanya terjadi pelanggaran Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.
Pelanggran itu disebutkan pada tanggal 27 November 2024 di hari pemungutan suara ada terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang di tuduhkan kepada sang pemenang Pemilukada Kabupaten Sarmi yakni Paslon nomor urut 1 Dominggus Catue -Jumriati.
Hal ini membuat salah satu Tokoh Adat Masyarakat asli Sarmi Alberth Salmon Niniwen menanggapinya dengan menyampaikan ketika mereka konsultasikan dugaan pelanggaran itu berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 7 tahun 2022.
Disitu ada 3 (tiga) bentuk pelanggaran yaitu pelanggaran Administrasi, Kode Etik dan Pidana yang Paslon 02 sangkakan itu terdapat 4 hal.
Pertama adalah politik uang, diskriminasi saksi, pemilih ganda dan undangan C6 tidak diberikan kepada pendukung pasangan nomor urut 02 dan 03.
“Perlu saya tegaskan ini semacam pembohongan publik karena penyelenggara juga tidak mengetahui siapa pemilih 01,02 dan 03 mereka bagi undangan sesuai dengan daftar pemilih yang ada”,ungkap Alberth saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (11/12).
Kemudian terkait dengan dugaan intimidasi saksi dari 02 yang pihak 01 temukan itu menurut Alberth Niniwen ada kurang lebih (-+) 100 saksi yang dibawa dari Jayapura dua hari jelang pemungutan suara dengan menggunakan Bus plat merah milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua.
Lalu Bus ditahan di Bonggo dan masanya dilanjutkan ke Sarmi dan sempat terjadi insiden di Keder namun mereka (Saksi) bergegas ke Sarmi guna disebar ke 133 TPS bertugas dengan membawa surat mandat.
“Kami temukan surat mandat itu diberikan oleh ketua tim paslon 02 di Kabupaten Sarmi bukan diberikan oleh Paslon, lalu masa dari Jayapura yang merasa diintimidasi itu tidak memiliki surat mandat, surat pindah memilih jadi mereka tidak punya hak memilih di Sarmi berdasarkan KTP,”terangnya.
Bahkan Alberth Niniwen katakan mereka para saksi tidak datang tepat waktu yang seharusnya datang jam 6 tetapi ada yang datang jam 9, 10 dan jam 11.
Sementara terkait dengan dugaan “Money Politik” tersebut yang di tuduhkan paslon 02 kepada DJ panggilan akrab paslon nomor urut 01 Dominggus -Jumriati.
Dirinya menjelaskan bahwa Paslon 01 punya tim yang berada di Kabupaten, Distrik dan Kampung disebut tim “Sepuluh” tapi juga ada tim khusus.
“Kalau mereka bilang kami money politik itu bukan money politik, itu ada biaya operasional kerja tim disetiap titik kegiatan dilakukan mulai dari pembentukan tim H-10 sampai H-1,”ujarnya
“Sehingga tim yang difasilitasi dalam bentuk ongkos bahan bakar, belanja bahan makanan, gula kopi. Bukan uang untuk menyogok masyarakat memilih dan itu bukan uang money politik tapi uang tim kerja”,sambungnya lagi.
Kemudian satu kejadian di Sarmi Kota yang sudah diklarisfikasi Bawaslu oleh Panwas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa ada undangan yang dibawa tapi ditolak karena memang undangan bukan atas nama orang tersebut.
Laporan – laporan itu sudah disampaikan ke Bawaslu tingkat Kabupaten dan Bawaslu juga sudah melihat bahwa tidak ada unsur yang menyebutkan pelanggaran untuk dilakukan PSU.
“Dengan demikian kalu ada berita yang disampaikan oleh tim 02 dan 03 adanya terjadi pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bagi kami mereka sendiri tidak tau apa yang dimaksud dengan TSM. Mereka tidak tau pelanggaran – pelanggaran apa yang masuk dalam kategori itu,”tegasnya.
Tokoh masyarakat Adat Sarmi dari Suku Manirem ini tekankan pihak 01 tahu bahwa Negara kita (RI) Negara demokrasi jadi semua orang memiliki hak dipilih dan memilih.
Pemilihan di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota ada ruang yang memungkinkan setiap Pasangan Calon yang merasa dirugikan atau merasa kalah dia punya hak untuk mengadu ketingkat yang lebih tinggi yakni MK.
Tetapi opini – opini yang sangat disangkan oleh Alberth Niniwen ialah mereka Paslon (02 dan 03) munculkan opini di media seakan -akan memprovokasi masyarakat di Kabupaten Sarmi.
Untuk itu dia berharap silahkan saja lapor di MK dan apa keputusan MK mereka dari 01 siap terima tapi jangan membuat opini -opini yang memprovokasi masyarakat.
Alberth bahkan berikan gambaran di Kabupaten Sarmi ini sudah berkali – kali menggelar Pemilukada.
Pasangan yang pernah menang dengan kemenangan 4000 suara Edward Fonataba, 5000 suara Manibor dan kembali Edward Fonataba dengan 7000 suara.
Sekarang pasangan Dominggus Catue -Jumriati suaranya lebih banyak yaitu 13 ribu lebih, itu sudah tidak bisa lagi dilakukan apapun apalagi gugat suara rakyat Sarmi.
“Terus terang saja kami merasa lucu sekaligus bantah kalau pasangan nomor urut 02 dan 03 mengatakan Paslon nomor urut 01 di diskualifikasi itu tidak benar dan kalau itu terus dipaksakan maka ada konflik di Kabupaten Sarmi. Seharusnya mereka menerima kekalahan karena kekalahan itu bagian dari perjuangan tidak ada pertandingan ataupun perlombaan yang dimenangkan oleh dua atau tiga pihak,”ucapnya.
Terkait paslon 02 dan 03 untuk sengketa hasil C1 sudah ditanda tangani dan Alberth tekankan mereka tidak hadir di tahapan pleno tingkat Distrik dan Jabupaten.
“Kami berharap itu tidak menjadi masalah karena bukan kami yang salah mereka yang salah karena tidak menghadiri tahapan pleno- pleno”,tutupnya(VN)