Example floating
Example floating
Politik

KPU Kota Jayapura Sahkan Suara Pilgub Bermasalah, Bawaslu Nilai Ada Mal Administrasi

443
×

KPU Kota Jayapura Sahkan Suara Pilgub Bermasalah, Bawaslu Nilai Ada Mal Administrasi

Sebarkan artikel ini
Suasana Pleno KPU kota Jayapura
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Rapat Pleno KPU Kota Jayapura tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Selasa (10/12/2024) kembali dilanjutkan dengan agenda utama menyelesaikan proses rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua di Distrik Jayapura Selatan yang di penetapan sebelumnya menuai kontroversi.

Pleno berlangsung alot, karena para saksi dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun pihak KPU Kota Jayapura dan Bawaslu terus berdebat terkait dugaan sarat kecurangan yang terjadi.

Pokok perdebatan masih pada dugaan penambahan kurang lebih 9.317 suara Distrik Jayapura Selatan kepada pasangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.

Ini membuat penetapan pleno sebelumnya tampak pincang, sebab sekitar suara 9.317 hanya bertambah memilih calon Gubernur, tidak pada calon Wali Kota Jayapura.

Saksi pasangan cagub dan cawagub nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yakni Zulfikar dan Mikael Sineri pun tetap kukuh agar dilakukan penyandingan data.

Para saksi meminta Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai memberi kesempatan berbicara kepada empat anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Selatan (Japsel) untuk menjelaskan asal-usul penambahan yang oleh keempatnya menyebut diubah sepihak oleh ketua PPD Japsel.

Ditengah perdebatan yang berlangsung hingga lewat Tengah malam itu, Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai bersikeras mengesahkan hasil penghitungan PPD Japsel berdasarkan D hasil.

Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai beralasan pihaknya tidak dapat kembali membahas C Hasil karena harusnya diselesaikan di tingkat distrik.

“D Hasil yang harus. Bilamana terjadi ketidak ada kecocokan, lanjutkan ke MK. Kami tidak bisa mengambil C Hasil karena itu akan bermasalah pada kami,” kata Martapina Anggai.

Bawaslu Sebut Mal Administrasi

Usai Keputusan yang ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir menilai ada mal administrasi dan mekanisme tidak dijalankan sesuai prosedur, dan menyebut pihaknya akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Prosedur tidak dilaksanakan dengan baik, kami akan lakukan tindakan sesuai kewenangan kami,” tegasnya.

Frans berujar, mengenai berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Papua di Distrik Japsel, juga ternyata hanya ditanda tangani Ketua PPD Jayapura Selatan.

Sementara, empat anggota PPD lainnya mengajukan keberatan karena data yang tidak sinkron.
“Terhadap hasil ini juga hanya ditandatangani oleh ketua yang tidak hadir dalam pleno hari ini,” pungkas Frans.

Sebelumnya pada Selasa (11/12) dini hari, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon didampingi para komisionernya hadir dan bertemu para komisioner KPU Kota Jayapura guna mengecek dan mencari Solusi keterlambatan pelaksanaan pleno khusus perolehan suara Distrik Japsel.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon kepada wartawan saat itu menjelaskan, pihaknya menemukan alasan pleno di tingkat Kota Jayapura yang tak kunjung rampung.

Dan tegas bahwa kehadiran mereka bukan untuk melakukan intevensi, melainkan mencari tahu penyebab dan memberi mereka solusi atau jalan keluarnya.

“Persoalan utama yang terjadi yakni dugaan kuat adanya kecurangan saat pleno tingkat PPD Jayapura Selatan di KPU Kota Jayapura, yang dimulai pada Minggu (08/12) dan berakhir Senin dini hari itu. Dikarenakan ada masalah non teknis terkait pergerakan angka pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD Jayapura Selatan. Sehingga, tidak dapat dilanjutkan dalam rapat pleno di KPU tingkat kota,” tuturnya.

Karena itu, Steve menilai pengesahan pleno PPD Jayapura Selatan dianggap cacat dan meminta agar KPU Kota Jayapura untuk meninjau Kembali hasil pleno PPD Jayapura Selatan.

“Kami bilang pleno itu cacat, pleno itu tanggung atau tidak selesai, tidak ditutup, hasil rekapitulasi tidak disahkan, artinya ini cacat. Bahkan, berita acara rekapitulasi itu hanya ditandatangani oleh satu orang komisioner KPU Kota Jayapura saja,” jelasnya.

Dia mengakui ada angka rekapitulasi yang sangat tidak sinkron. Ini membuat tampak jelas ada angka kurang lebih 10 ribu suara yang ditambahkan pada salah satu pasangan calon Gubernur.

“Kami minta tinjau kembali putusan PPD Japsel karena ada angka yang tidak sinkron, ada angka direkapitulasi Gubernur dengan Walikota beda jauh. Masa ada sekitar 10 ribu orang hanya memilih gubernur, tidak memilih di Walikota. Ini juga masalah jadi kami anggap cacat,” jelasnya.

“Kami sudah minta izin ke KPU RI untuk tambah 2 hari lagi. Kami beri batas waktu itu kota dan kabupaten untuk segera menyelesaikan plenonya,” pungkas Steve Dumbon.(ER)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *