Paraparatv.id | Jayapura | Ketua LSM Gempur Papua Panji Agung Mangkunegoro datangi kantor Komnas HAM Papua pada Selasa, 12 November 2024.
Kedatangan Panji untuk mengajukan perlindungan hukum bersama Paulinus Ohee di tengah dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait.
Dalam dugaan pelanggaran ini, Panji berstatus sebagai pelapor, sementara Pj Walikota Jayapura terlapor.
Ia menyerahkan tiga surat kepada Komnas HAM Perwakilan Papua melalui Melky Weruin selaku Ketua Tim Penegakan dan Pemajuan HAM.
Pertama, surat perlindungan hukum. Kedua surat dan kronologi bukti kasus rekaman Pj Walikota Jayapura. Ketiga, surat keputusan pembatalan dari Gakkumdu tentang pidana pemilu.
“Kami ajukan surat perlindungan hukum bersama Paulinus Ohee, di mana pada 30 Oktober 2024 kami ajukan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Pj Walikota Jayapura berupa rekaman suara dan alat bukti tambahan berupa screenshot chat Whatsapp dan terakhir ajukan foto Pj walikota Jayapura bersama salah satu paslon Pilgub Papua yang tersebar di medsos,” jelasnya.
Selain itu, alasan mengajukan perlindungan diri karena mendapat intimidasi dari seseorang diduga bagian salah satu paslon Pilkada Papua.
Kejadian itu bermula saat keduanya bertemu di lokasi debat publik kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024.
“Saya juga mendapat intimidasi dari salah satu orang saat debat kandidat provinsi. Dicekek leher saya dan didorong ke dinding. Kemudian saya menghindari, tidak serang balik. Ini jadi dasar saya ke Komnas HAM,” jelasnya. .
Melky Weruin mengatakan telah menerima surat pengajuan perlindungan hukum bersama informasi dan keterangan lainnya.
Seluruh informasi, keterangan, data, pihaknya akan pelajari lalu menindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Dengan satu prinsip, setiap orang memiliki hak untuk mengakses keadilan di dalam setiap proses hukum,” jelasnya(*)