Example floating
Example floating
PeristiwaPolitik

Datangi Komnas HAM, Panji Agung Minta Perlindungan Hukum

717
×

Datangi Komnas HAM, Panji Agung Minta Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Selasa 12 November 2024 sore untuk meminta perlindungan hukum pasca gugatannya tentang dugaan ketidaknetralan seorang oknum pejabat tinggi di Kota Jayapura dalam tahapan Pilkada Papua yang ditolak oleh Bawaslu Papua.

Kedatangan Panji diterima langsung oleh Katim Penegakan HAM, Melky Weruin.

Dalam video yang diterima paraparatv.id, Panji mengatakan, bahwa pada tanggal 30 Oktober lalu pihaknya mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Papua atas dugaan ketidaknetralan oknum ASN.

Dalam video itu juga dirinya mengutarakan saat melaporkan dugaan itu, dirinya membawa sejumlah alat bukti seperti rekaman audio tangkapan layar pembicaraannya dengan oknum Pejabat Tinggi itu serta foto oknum tersebut dengan salah satu calon kepala daerah di Provinsi Papua.

“Dan beberapa hari lalu saya mendapat intimidasi dari salah satu orang saat debat kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua. Saat itu saya dicekik lehernya dan di dorong ke dinding. Kemudian saya menghindar saja dan tidak memaksa untuk melawan” kata Panji dalam video yang diterima Paraparatv.id.

Dikatakannya, atas kejadian itu, dirinya mendatangi Komnas HAM Perwakilan Papua untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang dirinya advokasi hingga intimidasi pribadi.

Menanggapi aduan yang diajukan oleh Panji, Melki Weruin mengatakan, secara prinsip, informasi dan data akan dipelajari terlebih dahulu dan Komnas HAM Perwakilan Papua akan menindaklanjuti aduan yang disampaikan sesuai dengan tugas dan kewenangan.

“Dengan satu prinsip, setiap orang memiliki hak untuk mengakses keadilan dalam mekanisme atau proses hukum. Secara periodik nantinya aduan ini akan disampaikan perkembangannya” singkatnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Paraparatv.id 30 Oktober lalu, Panji dan sejumlah pengurus dari LSM Gempur Papua melaporkan Penjabat Walikota Jayapura, Christian Sohilait ke Bawaslu Papua atas dugaan menggunakan kewenangannya sebagai Penjabat kepala daerah untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam Pilkada Papua tahun 2024 dengan membawa bukti rekaman suara berdurasi 9 menit 36 detik.

Update terbaru dari laporan itu, Bawaslu Papua dalam surat bernomor 564/PP.00.01/K.PA/11/2024 yang disampaikan kepada Panji Agung Mangkunegoro menyampaikan bahwa laporan yang terdaftar dengan nomor 002/Reg/LP/PPG/Prov/33.00/IX/2024 itu telah dihentikan oleh Bawaslu Papua sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan Pemilu di Provinsi Papua. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!