Paraparatv.id | Yapen | Setelah melakukan tahapan tes wawancara kepada 58 peserta calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau Kampung (PKD) oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) Distrik Yapen Selatan pada zona satu dalam rangka pemilihan umum serentak Gubernur/Walikota/Bupati 27 November 2024 mendatang, akhirnya dilakukan pengumuman yang diserahkan langsung kepada pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Jumat (7/6/24).
Di jelaskan Jimmycard. S. Pagaya Ketua Pandis Yapen Selatan bahwa, kegiatan wawancara berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
Lanjutnya, tidak semua peserta mengikuti tahapan wawancara yang mana dari total 58 peserta hanya 56 peserta saja yang mengikuti wawancara sedangkan 2 peserta lainnya tidak mengikuti tahapan wawancara tersebut.
“sudah diserahkan hasil penilainya kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan di terima langsung oleh Ketua Bawaslu Yapen,total 56 peserta dan yang lolos sebanyak 13 orang untuk di tempatkan di 3 kelurahan dan 10 kampung se distrik yapen selatan”.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Hofni Mandripon menyampaikan terima kasih kepada pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) Distrik Yapen Selatan yang telah melaksanakan tahapan tersebut dengan baik dengan harapan penilaian yang di berikan merupakan peserta yang layak dan memang memenuhi persyaratan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau Kampung (PKD).
“semua penilaian itu oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik bukan dari tingkat kabupaten”.singkatnya.
Untuk tahapan selanjutnya akan di lakukan pelantikan juga di berikan Bimbingan Teknis untuk bagaimana para peserta dapat mengetahui tugas dan tanggung jawab sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau Kampung (PKD).(HB)