Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Gadungan Rampas Harta dan Kehormatan 6 Wanita di Sentani

253
×

Polisi Gadungan Rampas Harta dan Kehormatan 6 Wanita di Sentani

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclariboen bersama jajaran saat menggelar konferensi pers di Polsek Sentani Timur, (08/04). Foto : Istimewa
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani| – Seorang polisi gadungan diamankan ke Polsek Sentani Timur karena telah merampas harta dan kehormatan 6 orang wanita.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi gadungan berinisial AE (26) yang mengaku ini telah delapan kali melancarkan aksi tipu-menipunya ini.

Hal ini terungkap dalam press conference yang dilaksanakan di Mapolsek Sentani Timur, Senin (08/04) pagi.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengungkapkan bahwa AE si Polisi Gadungan ini merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada tanggal 17 Februari 2024, modus pelaku menggunakan akun palsu dengan profil anggota Polri, kemudian mengajak korban ketemuan selanjutnya merampas barang – barang dan memperkosa korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Fredrickus mengatakan, saat dilokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, pelaku berdalih juga menunggu orang yang sama yang dikenal korban melalui Facebook, sehingga pelaku mengajak korban bersama – sama menemuinya padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada tanggal 05 April 2024 kemarin, pelaku mengaku bukan hanya itu saja tapi sudah 8 kali melakukan aksi kejahatan, dimana 6 kali kejahatan para korbannya diperkosa sedangkan 2 kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan dan setelah di telusuri ternyata 5 diantaranya terdapat laporan polisinya di Polsek Sentani Timur, sehingga akan terus kita kembangkan kasus ini,”

“Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 unit motor honda beat, 1 unit HP samsung milik korban dan 1 bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, pelaku AE (26) kami jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *