Paraparatv.id | Jayapura | Dalam operasi menertibkan miras ilegal, Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota telah mengamankan 352 botol/kaleng miras ilegal yang di jual di pinggiran jalan di wilayah Abepura, Kamis (04/04) malam.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, S.H mengatakan, ia bersama anggotanya melakukan pemantauan di wilayah jalan baru Abepura, dan menemukan penjual miras ilegal yang sedang melakukan pengantaran .
“Langsung kami grebek, dari hasil penangkapan tadi malam kami berhasil mengamankan satu pelaku penjual miras tersebut berinisial R beserta 352 barang bukti miras ilegal di tempat penyimpanannya,” terang Kasat Narkoba.
352 miras ilegal ini terdiri dari 61 Bir Bintang Botol Kecil, 49 Heineken Kaleng, 43 Bir Bintang Kaleng Jumbo, 31 Bir Bintang Kaleng Kecil, 24 Botol Anggur API, 15 Botol Kawa-Kawa Ijo, 15 Botol Vodka Kecil, 14 Botol Anggur Merah Gold, 14 Botol Anggur Merah, 10 Botol Mensen Jumbo, 10 Botol Vodka Iceland Botol Tinggi, 9 Botol Anggur Javan, 9 Botol Jenever, 5 Botol Whisky Robinson, 4 Botol Vodka Jumbo, 2 Botol King Horse, 1 Botol Whisky Drum, 1 Karton Bir Kaleng dan 1 Karton Anggur.
“Sekarang pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Irene juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku penjualan miras ilegal di pinggiran jalan di wilayah kota Jayapura.
“Kami akan tindak tegas para pelaku penjualan miras ilegal sesuai atensi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota,” pungkasnya.(TS)