Example floating
Example floating
BERITAHukum dan KriminalPeristiwa

Barter Ganja dan Senjata Api Polisi Tangkap WNA di Hamadi

66
×

Barter Ganja dan Senjata Api Polisi Tangkap WNA di Hamadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap penemuan senjata api rakitann dan membeku seorang pelaku Warga Negara Asing berinisial RM di Seputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbonsaat menggelar Press Conference di Mapolresta, Sabtu (30/3) pagi. mengatakan, pengungkapan kasus yang direlease merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota

Ia juga menerangkan, penangkapan terjadi Minggu (24/2) sekitar Pukul 19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi adanya salah satu pelaku berinisial RM yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan beserta 2 butir amunisi di rumah kosnya.

“Dengan dibackup Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, RM berhasil dibekuk beserta barang bukti diseputaran Pasar Hamadi pada hari itu juga. Dari pengakuan awalnya, senjata api tersebut dibarter olehnya dengan pelaku berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024,” ucap Kapolresta.

Kapolresta menyebut senjata api rakitan didapatkan dengan cara pelaku RM membarter narkotika 9 paket jenis Ganja jika dirupiahkan seharga 30 juta rupiah dengan senjata yang dibawa oleh MLM seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan.

“RM merupakan WNA asal PNG, senjata ini akan dibawa ke PNG, sebelumnya senjata ini dibarter dengan sejumlah narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket seharga 30 juta rupiah, dimana selanjutnya RM akan menjualnya di PNG dengan harga 70 jt rupiah,” ungkap Victor Mackbon.

‘Terkait satu orang DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm,” kata Kapolresta.

Dia menambahkan, untuk tersangka MM Penyidik sangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 10951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(TS)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *