Paraparatv.id | Jakarta | Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura telah mengeluarkan intruksi Wali Kota terhadap pembatasan dan larangan penjualan minuman beralkohol menjelang pemilihan umum 2024.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, guna mendukung suksesnya pemilu yang aman-nyaman dan juga damai.
“Kami Pemkot Jayapura sudah mengeluarkan intruksi dan saya juga sudah tandatangan Intruksi Wali Kota terhadap pembatasan dan larangan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Jayapura,” Ucap Frans Pekey kepada awak media, di Jayapura, Kamis (8/2).
Frans Pekey menyampaikan mulai dari tanggal 10 Februari masa tenang sampai dengan tanggal 16 Februari pembatasan penjualan miras.
“Mulai malam dan siang hari ditutup. Tidak boleh menjual tempat penjualan tidak boleh buka, kemudian malam hari juga malam hari itu mulai pukul 21.00 sampai pukul 24.00 WIT jadi hanya dibatasi jam penjualannya dengan tujuan tentu dalam rangka untuk menciptakan suasana aman dan kondusif,”terangnya.
“Kemudian pada hari pelaksanaan tanggal 14 Februari 2024, jangan ada orang yang minum lalu kemudian bikin kacau karena tidak puas lalu datang ke TPS marah-marah KPPS dan lain sebagainya ini kita tidak ingin terjadi kalau ada seperti itu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,”pungkasnya
Dirinya terus menghimbau dan meminta kepada seluruh warga masyarakat kota Jayapura mari dukung bersama untuk menciptakan kota Jayapura yang aman dan kondusif untuk kepentingan Pemilu tetapi juga untuk kepentingan kehidupan bersama di kota Jayapura .
“Mari kita wujudkan itu kita cintai kota kita kota Jayapura sebagai rumah, honai dan istana bersama sehingga baik pemilu dan juga dengan aktivitas masyarakat di kota ini berjalan dengan baik aman lancar sukses dan dalam keadaan yang damai,” Tutupnya. (VN)