Example floating
Example floating
Politik

Bawaslu Jayapura Selamatkan HANURA dan UMMAT dari Ancaman Diskualifikasi

2691
×

Bawaslu Jayapura Selamatkan HANURA dan UMMAT dari Ancaman Diskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Bawaslu Kabupaten Jayapura menyelamatkan nasib dua partai yang sempat dinyatakan batal ataupun didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu oleh KPU setempat.

Sebelumnya, Partai Hanura dan Ummat dibatalkan atau didiskualifikasi kesertaannya sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Jayapura karena terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Jayapura.

Dan keputusan sanksi pembatalan kedua partai itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Jayapura No. 09 Tahun 2024.

Berkenaan dengan itu, Jumat 19 Januari 2024 sejak pukul 14.00 – 17.00 WIT Bawaslu Kabupaten Jayapura menggelar mediasi antara kedua Parpol tersebut dengan KPU Kabupaten Jayapura selaku penerbit SK No. 09 Tahun 2024 tentang pembatalan kedua parpol tersebut.

Hasil dari mediasi yang dilakukan itu, KPU Kabupaten Jayapura selaku termohon membatalkan SK No. 09 Tahun 2024 tentang sanksi pembatalan kesertaan sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zackarias Rumbewas kepada wartawan dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di kantornya, Sabtu (20/01) siang menjelaskan hasil mediasi ini merupakan kesepakatan antara kedua parpol tersebut sebagai pemohon dan KPU selaku termohon.

“Pemohon dan termohon sepakat agar SK yang telah diterbitkan itu dapat dibatalkan” kata Rumbewas.

Selain itu, hasil dari mediasi yang dilakukan itu, KPU Kabupaten Jayapura memberi kesempatan kepada kedua Parpol tersebut untuk dapat menyampaikan LADK melalui SIKADEKA paling lambat 1×24 pasca mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Jayapura.

Rumbewas menjelaskan, pada tanggal 16 Januari 2024 lalu, pengurus Partai Hanura dan Ummat Kabupaten Jayapura mendatangi sekretariat Bawaslu untuk membuat permohonan sengketa kepada Bawaslu.

Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan permohonan dari pengurus partai Hanura dan Ummat itu, maka Bawaslu menggelar mediasi yang dilaksanakan, kemarin.

Diungkapnya, mediasi yang dilakukan pihaknya ini mengacu pada UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana padam pasal 103 huruf C telah diamanatkan agar Bawaslu kabupaten/kota berwenang menerima, memeriksa dan mengajudikasi serya memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu yang terjadi di wilayah kabupaten/kota.

Selain itu, Perbawaslu Nomor 09 tahun 2022 juga mengatur tentang penyelesaian sengketa proses pemilu yang tercantum pada pasal 24 ayat 1 dan 2.

Dalam kedua ayat itu diamanatkan bahwa Bawaslu dapat melakukan mediasi, mengajudikasi serta membuat keputusan antara pihak yang bersengketa.

“Jadi, mengacu pada aturan perundang undangan tersebut maka Bawaslu Kabupaten Jayapura pada tanggal 18 Januari 2024 menerima permohonan setelah pemohon melengkapi berkasnya, lalu kami meregistrasi permohonan kedua partai” tuturnya.

Rumbewas menambahkan, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura itu dijadikan sebagai objek sengketa.

“Nah, dari teman-teman partai politik peserta pemilu itu menjadikan SK sebagai dasar untuk mereka ajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Sebelum penyerahan SK itu ada berita acara yang dikeluarkan oleh KPU,” katanya.

“Hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten Jayapura itu dituangkan dalam berita acara KPU nomor 30/PL.01.7-DA/9103/2024 tentang klarifikasi penyampaian laporan awal dana kampanye atau LADK parpol itu. Jadi, partai Hanura itu nomor surat keputusannya bernomor 30 dan partai Ummat itu bernomor 27. Untuk permasalahan kedua partai politik itu sama, yaitu mereka mengalami kendala dalam sistem” tambahnya.

Dirinya juga mengungkapkan, kedua partai politik sebenarnya telah mempunyai rekapan atau laporan awal dana kampanye secara fisik itu sudah ada.

“Jadi, laporan dana awal kampanye itu sudah ada dan bukan tidak ada sama sekali. Cuma untuk meng-upload ke sistem itu yang memang saat itu diseluruh Indonesia lagi ramai memasukkan serentak LADK. Sehingga membuat sistemnya eror, tapi waktu ini yang tidak pernah kompromi dan berjalan terus. Pada akhirnya, hasil rekapan dari KPU RI itu keluar dan menyatakan kedua partai bersangkutan tidak melaporkan LADK,” imbuhnya.

Kemudian, disampaikan kepada komisioner KPU terkait berita acara klarifikasi yang dilengkapi dengan hasil dari KPU RI terkait rekapan.

“Maka keluarlah SK nomor 9 Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Jayapura yang diberikan kepada kedua partai politik tersebut, yang dijadikan objek sengketa untuk mereka laporkan permohonan sengketa atas dasar SK itu kepada Bawaslu. Sehingga kemarin kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan mediasi antara kedua partai politik itu dengan KPU Kabupaten Jayapura yang rujukannya sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022,” terangnya.

“Dengan demikian, hasil sidang mediasi antara kedua partai politik itu dengan KPU Kabupaten Jayapura. Maka para pemohon dan termohon bersepakat untuk membatalkan SK Nomor 9 Tahun 2024,” pungkas Rumbewas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KPU Kabupaten Jayapura terkait dengan hasil mediasi antara KPU dan kedua Parpol tersebut yang dilakukan di kantor Bawaslu kemarin.

Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, John F. Saman saat ditemui di Kompleks Puspenka, Hawai, Sentani enggan memberikan pernyataan terkait dengan hasil mediasi tersebut.

“Nanti biar komisioner saja yang kasih keterangan ya abang, jangan saya” singkat Saman. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *