Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Lakukan Penipuan Proyek, Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura Dilaporkan ke Polisi

638
×

Lakukan Penipuan Proyek, Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH

Parapatatv.id | Sentani | Oknum pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dilaporkan telah melakukan penipuan.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, (06/1) siang membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Laporannya baru dibuat Sabtu (04/11) kemarin, dengan pelapor atau korban berinisial DIA (52) dan terlapor KH yang merupakan oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura,” katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan korban bahwa kasus tersebut bermula saat keduanya bertemu dimana terlapor menjanjikan proyek pembangunan kepada korban sehingga korban harus memberikan uang kepada terlapor agar korban mendapatkan proyek tersebut.

“Untuk pemberian uangnya bertahap pertama di bulan Mei 2021 korban memberikan uang sebesar Rp. 201.900.000,- (dua ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu dibulan juli Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian di bulan Agustus 2022 Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) November Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir di bulan September 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 296.900.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), beserta bukti kwitansi penerimaan uang,”.

“Masih dalam penyelidikan, rencananya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor dalam minggu ini, sementara baru pihak korban yang baru dimintai keterangan,” tutup Kasat Reskrim. (Arie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *