Parapatatv.id | Sentani | Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH yang saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban DIA (52) mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Jayapura.
Pemeriksaan diagendakan penyidik Polres Jayapura terhadap KH ini pada beberapa waktu lalu di pekan ini.
Untuk diketahui, dugaan kasus penipuan yang menyeret oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu dilaporkan oleh korban DIA (52), karena korban DIA merasa dirugikan mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda A. B. Trenggoro mengatakan, bahwa pemanggilan pertama sudah dilayangkan, namun yang bersangkutan (KH) tak memenuhi panggilan tersebut.
“Pemanggilan pertama sudah kami layangkan, tetapi yang bersangkutan belum datang tanpa alasan. Jadi, yang bersangkutan KH ini statusnya masih saksi,” katanya ketika dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu, 15 November 2023.
Kalau tidak memenuhi panggilan pertama pada pekan ini, maka pihak Keolisian akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada oknum Pimpinan DPRD di Kabupaten Jayapura tersebut.
Selain itu, Sugarda menyebutkan, bahwa pemanggilan oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan.
“Kalau minggu ini yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka kita akan terbitkan surat pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan sebagai saksi,” terang Sugarda diakhir wawancaranya. (Fan)