Example floating
BERITA

Pemuda Nolokla Ambil Alih Papan Reklame yang Dibangun Tanpa Ijin

1467
×

Pemuda Nolokla Ambil Alih Papan Reklame yang Dibangun Tanpa Ijin

Sebarkan artikel ini
Pemuda Kampung Nolokla saat melepas spanduk yang terpampang di Papan reklame mili PD Baniyau.

Paraparatv.id |Sentani| Pemuda Kampung Nolokla menurunkan spanduk yang terpasang di papan reklame yang berada di depan Stadion Lukas Enembe, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Kamis (19/10) malam.

Ketua Pemuda Kampung Nolokla, Jefry Hendry Pouw saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa penurunan spanduk tersebut merupakan salah satu tindakan tegas yang dilakukan pihaknya.

Karena menurut Jefry, papan reklame itu dibangun tanpa ada ijin ataupun koordinasi dari pemilik papan reklame tersebut dengan pihak pemerintah kampung Nolokla.

“Kita ambil alih papan reklame ini, karena dibangun tanpa izin, Seharusnya kalau mau bangun pemilik papan reklame harus minta ijin dulu kepada pengurus kampung nolokla” kata Jefry.

Disinggung mengenai siapa pemilik dari papan reklame tersebut, dirinya mengatakan bahwa pemilik papan reklame itu adalah Perusahaan Daerah (PD) Baniyau.

Jefry mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas PD Baniyau untuk pengambilalihan papan reklame tersebut.

“Kami sudah komunikasi dengan ketua Bawas Perusda Baniyau tapi ketua Bawas bilang tidak tau itu papan reklame milik siapa. Karena Ketua Bawas sendiri bilang tidak tau ini siapa punya jadi kita anggap papan reklame ini tidak bertuan sehingga malam ini kita ambil alih” tukas Jefry Pouw.

Sementara itu, Ketua Bawas PD Baniyau, Nelson Yosua Ondi ketika dihubungi melalui telepon seluler mengaku bahwa sebelumnya Ketua Pemuda Kampung Nolokla telah menghubunginya untuk mempertanyakan ijin pembangunan dari papan reklame tersebut.

“Iya, tadi siang Pak Jefry Pouw sudah hubungi saya, saya bilang tidak pernah ada persetujuan bawas kepada direksi Perusda Baniyau untuk membangun papan reklame di Distrik Sentani Timur” kata Nelson dalam sambungan telepon.

Lebih jauh dikatakannya, selama ia menjabat sebagai Ketua Bawas PD Baniyau, para direksi di perusahaan tersebut tidak pernah terbuka soal pembangunan papan reklame di distrik Sentani Timur, kalau seandainya di bangun di tahun 2023 maka Persetujuan Pembangunan dan Laporan Keuangannya harus disetujui oleh Bawas, kalau tidak pernah ada persetujuan dari bawas PD Baniyau sesuai amanat perda Nomor 4 tahun 2014, maka dianggap itu tindakan Maladministrasi.(Arie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *