Example floating
Example floating
KABAR KOTA JAYAPURAPolitik

Ketua DPRD Kota Jayapura: Anggota PAW yang di tugaskan Partai Politik Harus taat pada Aturan Normatif

626
×

Ketua DPRD Kota Jayapura: Anggota PAW yang di tugaskan Partai Politik Harus taat pada Aturan Normatif

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo Saat mengambil Sumpah /janji Anggota PAW DPRD kota Jayapura Isak Wanimbo ST, Sabtu 21 Oktober 2023
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Ketua DPRD kota Jayapura Abisai Rollo melakukan Peresmian pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Jayapura Periode 2019-2024 dari partai kebangkitan Bangsa (PKB) Isak Wanimbo ST. Hal itu dilakukan menggantikan Almahum H. Umar Padessa yang meninggal dunia.

Abisai Rollo mengatakan Peresmian pemberhentian dan Pengangkatan antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Jayapura Periode 2019-2024 dilakukan berdasarkan surat kepusan yang diterima.

“surat keputusan gubernur Papua Nomor 155.1/193/tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang peresmian pemberhentian dan Pengangkatan antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Jayapura Periode 2019-2024 dilakukan berdasarkan surat kepusan”ucap Rollo.

Rollo Juga menegaskan setiap anggota DPRD yang saat ini terjadi merupakan hal yang wajar dan sebagai suatu proses pembelajaran politik dan menegakan supremasi hukum.

Bahwa dalam konteks pemahaman etika dan norma-norma organisasi partai politik, kita sebagai arga negara republik indonesia yang bai dan sebagai anggota legislatif yang merupakan pejabat daerah berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD.

“setiap anggota DPRD yang ditugaskan oleh partai politik dalam lembaga legislatif, senantiasa dituntut untuk patuh dan taat serta disiplin dalam melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara Kesatuan Republik Indonesia,”tegas Abisai Rollo.

Foto Bersama Anggota PAW Isak Wanimbo ST (tengah) disampingi Istri dan Forkopimda kota Jayapura usai pelantikan, Sabtu 21 Oktober 2023

Sementara itu, Penjabat Walikota Jayapura yang diwakili Penjabat Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi menghadiri Peresmian pemberhentian dan Pengangkatan antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Jayapura Periode 2019-2024.

Melalui sambutan tertulisnya, Penjabat Walikota menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada saudara almarhum  H. Umar Padessa yang telah mengabdikan dirinya dengan sangat setia dan disiplin yang tinggi di lembaga dewan terhormat ini dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan dan memperjuangkan aspirasi rakyat di kota ini.

“semoga jasa pengbadian ini mendapat berkat dari tuhan yang maha kuasa,”ucap Pj Sekda saat membacakan sambutan tertulis PJ Walikota.

“Dan kepada saudara Isak Wanimbo ST, saya juga menyampaikan selamat bergabung dalam lembaga dewan yang terhormat ini, untuk menunaikan tugas sebagai legislator dalam kurn waktu lebih satu tahun hingga penetapan dan peremian anggota DPRD kota hasil pemilu 2024 yang akan datang,”tambahnya.(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *