Paraparatv.id | Wamena | Ketua Bawaslu Lanny Jaya Dujan Kogoya mengimbau Caleg yang masih berstatus ASN untuk segera mengundurkan diri sebagai ASN sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KPU dan Bawaslu RI.
Badan Pengawas Pemilu Lanny Jaya mengungkapkan masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang belum mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Pihaknya mendorong partai politik (parpol) untuk segera menyerahkan surat keputusan pemberhentian ASN yang mendaftar sebagai caleg.
Hal ini disampaikannya saat rapat bersama Pemda Lanny Jaya,KPU dan TNI Polri terkait pembahasan dana pilkada 2024.
Pihaknya juga telah melaporkan hal ini kepada Bupati Lanny Jaya terkait masih adanya ASN yang mendaftar Caleg akan tetapi belum melakukan pengunduran diri.