Paraparatv.id |Sentani| Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing, S.H., menyayangkan sikap Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, yang membuat surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Jayapura untuk mengusulkan pembatalan Non APBD II Tahun 2023 yang sementara ini berjalan untuk masa persidangan III, karena proses dan mekanisme yang dilaksanakan tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.
“Terkait dengan adanya surat Ketua DPR itu, saya juga sebagai anggota DPR sangat menyayangkan surat tersebut. Kenapa saya bilang begitu, karena Ketua DPRD tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak. Apalagi namanya usulan pembatalan rencana pembahasan Raperda itu dari pihak eksekutif,” kata Sihar Lumban Tobing kepada sejumlah wartawan di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 15 September 2023.
Sihar Tobing sapaan akrabnya mengatakan, bahwa Klemens Hamo sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ketika membuat surat pengusulan pembatalan Non APBD II tidak pernah membicarakan perihal ini secara kelembagaan.
“Jadi, ketua DPR ini sangat sepihak sekali. Lembaga dewan ini bukan milik seorang Ketua maupun pimpinan DPRD saja. Karena dalam lembaga wakil rakyat itu ada sejumlah fraksi atau partai politik dan kami sebagai anggota dewan dari sejumlah fraksi ini bukan anak buahnya. Sekali lagi, saya ingin kasi tau bahwa kami ini bukan anak buahnya,” ujar Politisi dari Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini.
Untuk itu, Sihar menambahkan, melihat dari isi surat yang dibuat oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, yang ditujukan kepada Pj Bupati Jayapura, pihaknya menilai surat itu grasak-grusuk atau blepotan.
“Jadi, isi suratnya itu kaki kepala, gak tau siapa yang susun surat pembatalan itu. Inikan perihal tentang pembatalan Non APBD II, kemudian dalam redaksinya (isi surat) ada tertulis pengusulan pembatalan Non APBD II. Pertanyaan saya disini, memangnya kapan kita bahas Non APBD II. Apalagi kami di DPR sampai saat ini belum membahas Non APBD II dan tidak pernah membuka sidang Non APBD II. Tidak pernah kok dibuka, saya tau itu karena saya ketua fraksi,” tegasnya.
“Dalam sidang paripurna di DPR itu, tidak pernah ketua DPR hingga saat ini membuka sidang Non APBD II. Lalu ada surat diusulkan untuk pembatalan lagi. Maka itu, saya anggap surat ketua DPR ini blepotan, kaki kepala isinya, terus gak terstruktur surat ini,” sambung pria yang juga Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura ini.
Selanjutnya, Sihar Tobing menyampaikan, bahwa etika pemerintahan harus berjalan. Jika surat dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang dianggap blepotan itu seharusnya tidak perlu menyurat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Pj Bupati Jayapura.
“Kan dia sebagai pimpinan dewan bisa komunikasi dan saya juga tidak sependapat dengan isi surat yang menyatakan pihak pemerintah daerah tidak koordinasi. Saya yakin dan pastikan, bahwa pemerintah daerah sudah lakukan koordinasi. Karena buktinya ada surat yang ditandatangani oleh Sekda kepada Ketua DPR untuk masalah ini. Ya, ada suratnya juga dari pemerintah daerah tentang Non APBD II,” beber pria yang juga Praktisi Hukum ini.
“Kalau soal koordinasi kan ada Alat Kelengkapan Dewan, saya Ketua Bapemperda itu salah satu AKD yang membidangi pembentukan peraturan daerah. Jadi, terkait raperda ini saya sudah bolak-balik bicara dengan ketua DPR. Bahkan pak ketua DPR sendiri yang sampaikan kepada saya, untuk dibahas dan dijalankan, serta dijadwalkan oleh ketua DPR. Lalu yang di bilang tidak koordinasi itu dimana?. Dijadwalkan kok, dan ketua sendiri yang tandatangan jadwal DPR tentang pembahasan raperda usulan eksekutif oleh Bapemperda,” cetus Sihar menambahkan.
Kemudian, katanya, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tidak berpikir, jika pembahasan Non APBD II ini sudah masuk sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditandatanganinya sendiri dalam sidang paripurna pada Desember 2022 lalu.
“Inikan sudah masuk Propemperda. Jadi, tidak ada alasan apapun hingga saat ini, untuk menunda atau membatalkan bahkan menolak menetapkan peraturan daerah ini. Karena saya selaku Ketua Bapemperda yang selalu mengikuti pembahasan dan juga ikut membahas peraturan daerah tersebut,” katanya.
Kemudian, saya juga selalu lakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura dan pihak eksekutif juga telah melakukan pembahasan dengan segala tahapan seperti Naskah Akademik, Uji Publik dan mendapat pendampingan dari Tim Kemenkumham maupun akademisi Uncen setelah raperda ini masuk menjadi Propemperda. Jadi, raperda ini bukan masuk di bawah meja begitu saja dan pihak eksekutif juga telah mengirim materi sebanyak 25 eksemplar ke dewan,” pungkas pria yang nyentrik dengan kacamata ini. (Arie)