Paraparatv.id | Jayapura | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Papua menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan media gathering Jurnalis Papua, kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Jayapura, Sabtu (23/9).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Haryanjas Pasang Kamase mengatakan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim melalui program gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan.
“Tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, supaya sama-sama terlibat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang miskin extrem,”ucapnya
Apalagi kata Haryanjas apa yang menjadi Instruksi Presiden untuk penghapusan kemiskinan ekstrim akan terus di sosialisasikan, sehingga seluruh pekerja rentan dan penghapusan kemiskinan ekstrim bisa terwujud.
“BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) pelaku UMKM, ada 2 program yakni Program 2 manfaat, dengan iuran Rp16.800 mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan Program 3 manfaat, dengan iuran Rp36.800 mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kepada masyarakat dianjurkan segera mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar bekerja dalam menjalankan usahanya menjadi tenang dan tidak cemas,” Pungkasnya
Lanjut ia menambahkan Sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan perlu diberikan khususnya kepada jurnalis sebab jaminan keselamatan kerja bagi jurnalis yang mempunyai jam terbang yang tinggi, mobilitas dan risiko yang menjadi tantangan bagi rekan pers yang bekerja memberikan informasi kepada publik.
“Risiko wartawan itu bukan hanya pada saat dia berjalan termasuk pada saat mengangkat berita di media juga berisiko. Jadi hal ini kami sampaikan supaya jadi pemahaman kita bersama,” Ujarnya
“Wartawan juga bisa menjadi corong informasi buat BPJS ketenagakerjaan menyampaikan program manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ternyata bukan hanya orang di perusahaan saja yang bisa jadi peserta,” jelas Haryanjas.
Pekerja rentan terdiri dari beberapa sektor antara lain tukang angkut, pedagang pasar, kuli bangunan, buruh bengkel, nelayan, pedagang kaki lima, pedagang kecil, pedagang keliling, pembantu rumah tangga, penggiat agama, petani/pekebun, sopir angkot, tukang kayu, tukang las/pandai besi, tukang sol sepatu, dan lainnya. (VN)

















