Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Gasak 4 Unit Laptop Inventaris Sekolah, Pelaku dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen

549
×

Gasak 4 Unit Laptop Inventaris Sekolah, Pelaku dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Yapen | Seorang pemuda berinisial KAA, 20 tahun, diringkus tim opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen. Ia ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian 4 unit Laptop di SD Tingkat Inpres Serui, Rabu (16/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, AKP Febry Valentino Pardede, mengatakan bahwa aksi pencurian 4 unit Laptop merk Lenovo yang merupakan inventaris milik SD Tingkat Inpres Serui tersebut dilakukan oleh tersangka pada hari Selasa (15/8/2023) dini hari. Tersangka KAA melakukan aksi pencurian dengan cara masuk secara paksa dengan mencungkil terali ventilasi menggunakan linggis ke ruang kepala sekolah, kemudian dengan bantuan sebuah kursi kayu, tersangka manjat dinding dan masuk dari lubang ventilasi tersebut kemudian mengambil barang bukti dan keluar.

“Rumah tersangka hanya berjarak sekitar 30 meter dari TKP. Dengan berbekal informasi yang didapatkan dari hasil penyelidikan, unit opsnal bergerak memastikan gerak-gerik tersangka dan melakukan penangkapan”, jelas Kasat Reskrim.

“Sekitar pukul 13.20 Wit sehari setelah kejadian, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di jalan frans kaisepo serui tanpa adanya perlawanan”, ungkap Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan interogasi singkat tersangka mengakui perbuatannya yang di lakukan seorang diri, selanjutnya menunjuk keberadaan barang bukti berupa 4 (empat) unit laptop merk lenovo dan 1 (satu) buah linggis yang ia gunakan untuk melancarkan aksi pencurian tersebut yang disimpan di rumahnya.

Untuk diketahui, tersangka juga pernah melakukan tindak pidana pencurian uang di BRI Unit Pasar Serui dengan kerugian sebesar 18 juta rupiah pada awal tahun 2022, namun perkara tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) dimana keluarga menyanggupi untuk mengganti uang tersebut kepada pihak Bank.

“Karena tersangka terdata pernah melakukan aksi serupa namun sempat dilakukan RJ terhadapnya, maka untuk saat ini kami lakukan upaya penegakan hukum sampai ke tingkat penyidikan untuk kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan karena tersangka sudah melakukan aksi berulang”, ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka bersama barang bukti BB kemudian dibawa ke ruang Sat Reskrim dan diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(HB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *