Example floating
Hukum dan Kriminal

81 Napi Dan Anak Binaan Lapas Kelas II B Serui Terima Remisi Umum Pada HUT RI Ke 78

681
×

81 Napi Dan Anak Binaan Lapas Kelas II B Serui Terima Remisi Umum Pada HUT RI Ke 78

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Yapen |Peringatan HUT Republik Indonesia Ke 78 Tahun 2023, menjadi salah satu momen spesial bagi para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Indonesia termasuk juga di Lapas Kelas II B Serui dimana memberikan remisi kepada 81 narapidana dan anak binaan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kamis (17/8/2023)

Dalam penyerahan remisi umum ini, di tandai dengan penyerahan SK Remisi oleh Pj. Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay kepada Kalapas Kelas IIB Serui Abraham B. Harjo diilanjutkan dengan penandatanganan SK remisi tersebut, di hadiri pula oleh Kapolres Kepulauan Yapen, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Sekda Yapen, para forkopimda, tamu undangan lainnya dan para staf jajaran di Lapas Kelas II B Serui juga narapidana.

Pada sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bacakan oleh Pj Bupati Kepulauan Yapen mengatakan, peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi narapidana dan anak binaan.

Ia mengajak pula, mengisi hari kemerdekaan tersebut dengan berbagai kegiatan positif,dalam rangka mempererat persatuan, menambah wawasan mengenai kebangsaan serta meningkatkan kepedulian terhadap keutuhan negara.

“mari kita jadikan momen hari kemerdekaan ini sebagai ajang untuk resolusi atau merencanakan kontribusi kecil apa yang akan kita lakukan agar kemerdekaan kita tetap terjaga, senantiasa agar negara ini damai”.

Dirinya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu
berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat, kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari”.

Untuk di ketahui, pada tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial.

Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.(HB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *