Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Polisi Lumpuhkan Residivis Pencurian dan Rudapaksa di Jayapura

149
×

Polisi Lumpuhkan Residivis Pencurian dan Rudapaksa di Jayapura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Jayapura| Aparat kepolisian terpaksa harus melumpuhkan OM (25) pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga di Jayapura, Papua

Tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan ini dilakukan lantaran pelaku melakukan perlawan saat akan diamankan di Distik Abepura, Kota Jayapura pada hari Sabtu 15 juli 2023 lalu

Mengenai kronologis kejahatannya Kapolewsta Jayapura Kombes Pol Victoe Dean Mackbon menjelaskan sebelum melakukan kejahatannya pelaku sudah menargetkan korban berinisial AB sejak beberapa hari sebelumnya.

“jadi yang bersangkutan sudah menargetkan korban, pada saat malam hari. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok, kemudian dibobol tembok tersebut. Setelah melihat pelaku masuk, korban langsung melarikan diri dan mengunci diri di kamar mandi” kata Kapolres.

Saat mengetahui korban tengah berada di kamar mandi pelaku mendobrak pintu kamar mandi dan melakukan pengancaman dengan sebilah parang

Saat itu pelaku juga sempat menyampaikan ingin menyalurkan hasrat birahinya terhadap korban

“karena korban tidak berdaya, akhirnya terjadilah pemerkosaan itu, setelah pelaku selesai menyalurkan hasratnya, yang bersangkutan melakukan pencurian, mengambil barang milik korban” ucap Kapolres

Setelah diamankan dan di periksa ternyata pelaku ini adalah residivis dari empat kasus.
4 kasus yang telah diselesaikan masa tahanannya itu adalah pengeroyokan pada tahun 2016 yang menyebabkan korban meninggal dunia divonis 2 tahun penjara.

Kemudian pencurian dengan pemberatan di vonis 1 tahun 6 bulan kemudian kembali melakukan pencurian dengan kekerasan di vonis 2 tahun.

“Kemudian yang ke 4 pencurian dengan pemberatan tahun di Vonis 1 tahun 6 bulan. Jadi hampir separuh hidupnya ini ada di lapas. Jadi untuk motif yang bersangkutan ingin menyalurkan hasrat birahinya dan juga ingin menguasai barang milik korban” tuturnya

Atas perbuatannya pelaku akan dikerat dengan pasa l 285 kuhp tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 365 kuhp pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *