Paraparatv.id | Jayapura | Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan tindak pidana pengadaan pesawat dan helikopter dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Utama PT.Asian One,Silvi Herawati kembali di gelar dengan agenda pemeriksaan sebanyak 14 Saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Jayapura,Kota Jayapura, Provinsi Papua,Selasa (4/7/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan 14 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH tersebut di mulai Pukul 11.00 wit dan baru berakhir pukul,21.30 wit.
Kuasa Hukum Rettob Iwan Niode,SH,MH kepada media usai sidang mengatakan sejumlah fakta terungkap dalam sidang.
“Pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang,yang 12 kami periksa terakhir itu keterangannya cukup baik ya menjelaskan sesuai fakta yang mereka alami pada saat itu,saya pikir cukup baguslah.”Ungkapnya
Ia mengaku jika keterangan saksi dari Jeny Usmani dan Jania Basir dalam sidang dinilai sangat Keliru dan memberikan keterangan yang berbeda.
“Saya sangat menghargai dan memberikan apresiasi kepada 12 orang saksi yang terakhir ya mines 2 orang saksi yang kami sudah sudah caunter dia punya keterangan.Dan menurut kami memang keterangan itu banyak salahnya,banyak kekeliruannya, sehingga kami membantah itu lewat dokumen/data sehingga kemudian untuk membantah keterangan-keterangan yang justru menurut kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.”Pungkasnya.
Iwan Naode menambahkan keterangan 12 saksi terakhir itu sangat menguntungkan buat kami,karena apa yang mereka bicarakan dan sampaikan sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Saya puas sekali hari ini dengan pemeriksaan saksi itu paling tidak 14 orang saksi yang dihadirkan 12 orang diantaranya itu sangat menguntungkan buat kami,dan meringankan karena berbicara tidak ada yang dibuat-buat,tidak berbohong dan semua seusai fakta.”Katanya
14 orang saksi tersebut diantaranya, Jeni Ohestina Usmani, Jania Basir Rante Danun, M. Rofiudzdzikri, Anton Pasoro, Eddy Siswanto, Anace Hombore, Bambang Setioso, Orpa Solossa, Abner Blesia, Samuel Mote, Erni, SE, M.Si, Yasriani, Cherly Lumenta, SE, M.Si dan Herlin Marsela Rumere, SAP.
Ia menambahkan Tim PH sendiri rencananya akan meminta lewat Majelis Hakim untuk memanggil juga bupati Mimika Non Aktif Eltinus Omaleng untuk dihadirkan dalam persidangan nanti Karena dianggap paling berkepentingan.
“Yang menyetujui pertama sekali soal pengadaan ini adalah Pak Bupati Eltinus Omaleng. Karena dialah yang mengeluarkan ijin prinsip. Ketika kemudian ini diputuskan untuk lewat swa kelola. Maka dia harus dihadirkan untuk kepentingan pemeriksaan. Karena memegang peranan yang sangat penting untuk kasus ini. Nantinya kami juga akan mengkonfrontir saksi Jenny dan juga saksi dari Bea Cukai,”pungkasnya.(Z)