Paraparatv.id | Sentani | Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura segera mengumumkan nama-nama honorer atau non ASN bodong (siluman) yang lolos CPNS maupun PPPK.
Menurut pria yang akrab disapa NYO ini, tenaga honorer siluman yang ada dalam daftar pengangkatan honorer menjadi CPNS atau PPPK tersebut, agar segera diumumkan dan jika tidak diumumkan, maka bisa diduga data terkait nama-nama honorer siluman itu adalah hoax.
“Dalam hal ini, mungkin saya perjelas terkait dengan polemik 817 orang tenaga honorer di Kabupaten Jayapura itu pada prinsipnya wajib Pemda Kabupaten Jayapura untuk umumkan,” tuturnya kepada wartawan di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 8 Mei 2023 malam.
Karena untuk polemik (honorer) ini, dirinya melihat sudah sangat berkepanjangan dan kalau tidak segera diumumkan malah kita tidak tahu. “Juga kita masih mereka-reka, meraba-raba dan sepanjang itu belum (tidak) diumumkan. Maka itu, kita bisa menduga bahwa data honorer siluman itu adalah hoax (bohong),” tanyanya.
Ia juga menyampaikan, perlu diketahui bersama, bahwa pentingnya edukasi tentang regulasi atau peraturan pemerintah. Contohnya, mengenai pengangkatan tenaga honorer itu telah diketahui bersama terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah perjanjian kerja atau PPPK.
“Disitu ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan secara terbuka, baik kepada publik atau masyarakat dari jumlah lowongan, unit kerjanya terus sertifikasi profesi yang dibutuhkan di setiap perjanjian kerja dan juga target kerja, itulah yang harus kita ketahui bersama,” beber pria yang juga Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura ini.
Ketika data honorer tersebut diumumkan, ada pembagian berapa data honorer yang nanti masuk atau diangkat menjadi CPNS berdasarkan regulasi yang ada. “Jadi, kalau batas usianya sudah 35 tahun keatas, maka kita tidak bisa memaksakan hal tersebut. Sehingga mereka yang usia diatas 35 tahun itu solusinya adalah PPPK,” jelasnya.
NYO menuturkan, untuk PPPK ini bukanlah suatu hal yang buruk. Jika mempelajari regulasi dengan baik, bahwa PPPK ini mempunyai perjanjian-perjanjian atau klasual yang sudah diatur itu juga mengatur tentang kesejahteraan.
“Biasa ada ketakutan oleh teman-teman honorer, kita kasih contoh kalau pegawai kontrak ini masa kerjanya ada batasnya, terus tidak dapat tunjangan atau biasa dikenal dengan uang pensiun dan sebenarnya (pemikiran) seperti itu yang keliru. Dengan diangkat menjadi PPPK, disitu kita lebih disiplin, karena ada reformasi birokrasi,” tuturnya.
“Di mana, disitu kita punya target peningkatan kerja dan juga ada solusi. Yaitu, PPPK bisa mendapatkan program pensiun melalui BPJS dan disini BPJS Ketenagakerjaan juga harus dilibatkan, sehingga tidak ada ketakutan-ketakutan bagi honorer. Terkadang ketakutan itu yang menghantui mindset berpikir teman-teman yang sudah bekerja menjadi honorer bertahun-tahun dan buat mereka juga ada klasual poin yang dijelaskan dalam regulasi PP Nomor 49 tahun 2018 terkait penghargaan,” sambung NYO.
Mengenai penghargaan tersebut, kata NYO, adalah kesempatan prioritas dan itu bisa diramu atau diatur oleh DPRD Kabupaten Jayapura. Yakni, dibahas dan dibentuk menjadi sebuah regulasi daerah atau peraturan daerah (Perda). Contohnya, yang telah diberlakukan di Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
“Di pemerintah Banten itu, mereka ada buat perda tentang penghargaan. Sehingga tenaga honorer yang punya masa kerja diatas 5 atau 10 tahun itu, mungkin mereka bisa diberi kebijakan khusus melalui perda. Yaitu, mereka tidak hanya di kontrak 5 tahun saja, tetapi harus dikontrak secara multiyears. Disitu kan bisa diatur dalam perjanjian kerja, sehingga mereka tidak merasa dirugikan dan juga tidak ada ketakutan, jangan sampai mereka hanya kerja 5 tahun lalu setelah itu tidak diperpanjang kontraknya,” kata Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura ini.
“Namun bagi mereka yang kerja diatas 5 tahun, 10 tahun hingga 15 tahun itu bisa dimasukkan dalam klasual tersebut. Nanti penghargaan itu tinggal diatur dalam sebuah perda. Maka itu, penting juga bagi pemda melibatkan DPR dalam pengusulan atau pengawalan ini,” tandas NYO.
Olehnya itu, NYO meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Jayapura segera mengumumkan nama-nama honorer atau Non ASN siluman yang lolos CPNS maupun PPPK.
“Kami minta untuk segera diumumkan. Selama kalau tidak diumumkan, ya itu diduga hoax dan hoax itu mengarah kepada kepentingan politik. Harapannya, kita tidak usah terlalu menggembar-gemborkan karena ini juga masuk tahun politik,” tegasnya.
NYO menyebutkan, upaya yang dilakukan oleh Pemkab Jayapura untuk menemui MenPAN-RB itu wajar-wajar saja dan itu hanya sebatas koordinasi ke pemerintah pusat.
“Kalau misalnya mereka (Pemda) cari solusi itu saya pikir agak berat, karena itu berbenturan dengan aturan. Tetapi kalau sekedar koordinasi, itu siapa saja bisa lakukan koordinasi. Khususnya pemerintah daerah dengan MenPAN-RB lakukan pertemuan itu biasa saja, biar tidak terjadi polemik terlalu panjang,” sebutnya.
“Namun untuk solusinya bagi teman-teman honorer yang merasa dirugikan, misalnya mereka yang sudah bekerja lama sebagai honorer terus mungkin saja ada dugaan transaksional yang terjadi dalam rekrutmen ini. Mulai dari pemberian berupa uang, ada iming-iming hal lain atau mungkin ada pertukaran-pertukaran lain contohnya seperti mungkin diduga ada transaksi seksual untuk harus diangkat menjadi CPNS,”.
“Inikan sudah menjadi rahasia umum dan ini masih dugaan kami. Tapi, bagi teman-teman yang merasa dirugikan bisa menempuhnya dengan jalur hukum. Kan ada pihak berwajib, tinggal teman-teman honorer ini lapor saja ke pihak kepolisian. Kemudian, bagi teman-teman honorer yang merasa keberatan dan tidak bisa menerima terkait aturan ini, maka mereka harus ajukan uji materi terhadap regulasi tersebut, yang bisa diakses oleh siapapun dia WNI dari Sabang sampai Merauke,” tukasnya. (Irf)