Example floating
Example floating
BERITA

Limbah Medis Tidak Terurus, Sekda Hana Akan Panggil Kadis Kesehatan

174
×

Limbah Medis Tidak Terurus, Sekda Hana Akan Panggil Kadis Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., tampak geram setelah mengetahui sampah medis dibuang dengan sampah umum di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Itu tidak boleh dibuang dengan sampah umum begitu, karena itu sampah yang berbahaya,” ujarnya kepada wartawan, di Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 20 Februari 2023.

Menurutnya, sampah medis ini tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sudah ditetapkan Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Saya tegaskan agar sampah medis tidak dibuang lagi dengan sampah umum di tempat pembuangan yang dapat memperburuk lingkungan,” tuturnya.

Apotek atau rumah sakit itu harus memiliki tempat pembakaran limbah medis tersendiri.

“Ada aturannya, apalagi sampah medis di rumah sakit aja tidak sembarangan (buangnya). Jadi, apotek dan rumah sakit itu untuk limbah medis bekas pakai itu langsung dibakar di tempatnya di Ipal dan bukan asal buang begitu saja,” ujarnya.

Untuk itu, mama Sekda sapaan akrabnya akan memanggil Kepala Dinas terkait, dengan adanya aktivitas membuang sampah medis dengan sampah umum di TPS.

“Jadi, saya akan panggil kepala dinas terkait dengan sampah medis yang dibuang sembarangan di tempat pembuangan sampah sementara,” tegasnya. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *