Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura melalui surat keputusan Walikota Jayapura merubah status tanggap darurat bencana gempa kota Jayapura menjadi status transisi pemulihan bencana gempa bumi di kota Jayapura
Realis yang diterima alasan perubahan status penanganan gempa di Kota Jayapura, karena berdasarkan surat rekomendasi Badan Meteorologi, Kimatologi dan Geofisika Balai Besar Meteorologi, krimatologi dan geofisika wilayah V.
Merekomendasikan aktivitas gempa di kota Jayapura menunjukan tren aktivitas gempa susulan di kota Jayapura sejak tanggal 9 februari 2023 hingga 22 februari 2023 pukul 13.00 wit secara umum menunjukan penuruan intensitas kejadian gempa bumi.
Selain itu untuk melaksanakan pemulihan pasca gempa bumi, perlu diakukan upaya-upaya penanggunangan darurat terkait dengan situasi saat ini, sehingga mampu mengilangkan atau meminimalisir dampak bencana, untu itu perlu segera ditempuh penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar prosedur penanganan pada masa transisidarurat ke pemulihan.
Untuk itu, Walikota Jayapura mengeluarkan dan menetapkan 5 keputusan yaitu,
- Status daruta ke pemulihan bencana gempa bumi di Kota Jayapura
- Penanganan gempa bumi sebagaiman dimaksud pada diktum kesatu berlangsung selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 februari 2023 sampai dengan tangga 22 april 2023
- biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan ada DANA SIAP PAPKAI APBN pada Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) republik Indonesia tahun anggaran 2023 dan Anggaran Pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Jayapura tahun 2023.
- Dengan ditetapkannya keputusan ini maka sisa waktu tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam keputusan Walikota Jayapura Nomor 188.4/59/Tahun 2023 tentang Penetapan Status Taggap darurat Bencana Gempa Bumi di Kota Jayapura dinyatakan tidak Berlaku.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Keputusan ini ditandatangani oleh penjabat Wali Kota Jayaputa, Dr Frans Pekey, M.Si *(redaksi)